Riuh Publik Mencari Surat Tamat Belajar Sang Wakil Presiden di Senayan
By Admin

Gibran Rakabuming Raka | Dok. KPU
nusakini.com, Perhatian masyarakat luas belakangan ini tersedot tajam pada pusaran polemik riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Isu administratif ini perlahan berkembang menjadi diskursus panjang yang memantik obrolan di berbagai lapisan masyarakat tentang legitimasi posisinya sebagai pimpinan negara.
Keraguan publik mencuat hebat ketika dokumen kelulusan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) milik sang wakil presiden dipertanyakan keabsahannya oleh kelompok sipil. Ahmad Khozinudin selaku perwakilan Tim Advokasi Penegak Etika meyakini bahwa rentetan riwayat akademik seorang pemimpin tidak bisa dilompati begitu saja.
Menyelesaikan studi sarjana di perguruan tinggi asing dinilai tidak serta-merta mampu meredam keraguan publik mengenai bukti pendidikan menengah sebelumnya. “Tangga-tangga pendidikan itu harus urut,” ungkap Khozinudin memberikan perumpamaan di tengah sorotan luas yang masih terus bergulir ini.
Minimnya klarifikasi yang disertai bukti fisik ijazah sekolah menengah dianggap semakin mempertebal kabut kebingungan di tengah masyarakat pemilih. “Faktanya ijazah SMA tidak ada, yang setara SMA, MA, kemudian MAK, MA itu Madrasah Aliyah ya, MAK itu Madrasah Aliyah Kejuruan, SMK juga tidak ada,” ujarnya merinci temuan tim.
Perhatian publik kini mengerucut tajam pada keabsahan dokumen penyetaraan dari Insearch, Sydney, yang diduga hanyalah tanda bukti keikutsertaan di dalam kelas. Menurut penelaahan tim advokasi, selembar sertifikat dari instansi asing tersebut diyakini tidak memiliki bobot yang setara dengan surat tanda kelulusan.
Masyarakat seolah diajak untuk meninjau kembali landasan validasi dokumen yang digunakan pada masa pencalonan pejabat publik tersebut. “Objek yang disetarakan apa? Kita menduga dulu saat di wali kota dan sebagainya itu ada objeknya, misalkan sertifikat kelulusan dari luar negeri, karena disebutkan yang setara itu grade 12 dari Insearch, Sydney, Australia, ternyata dari Insearch itu tidak ada, yang ada hanya sertifikat attendance kehadiran,” jelasnya panjang lebar.
Regulasi kepemiluan yang dirumuskan negara secara gamblang menuntut setiap calon pemimpin untuk tamat belajar secara tuntas, bukan sekadar duduk sebagai siswa. “Padahal syarat untuk menjadi calon wakil presiden tamat pendidikan, bukan pernah dididik,” pungkas Khozinudin mengingatkan kembali esensi dari syarat pencalonan tersebut. (*)