Sekda Jabar Apresiasi Festival Gandrung Mulasara Panen Karya Tatanen
By Admin
nusakini.com, - Sekda Jabar Herman Suryatman menghadiri acara Festival Gandrung Mulasara Panen Karya Tatanen di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Bale Atikan Mandala Karsa, Kabupaten Purwakarta, Kamis (26/12/2024).
Pola kearifan lokal yang telah dilakukan di SKB Bale Atikan, menurut Sekda Herman, merupakan implementasi diri dalam mengejawantahkan nilai - nilai Pancaniti Sunda.
"Skema Tatanen di Bale Atikan adalah aktualisasi dari kearifan Pancaniti, yakni Niti Harti, Niti Surti, Niti Bukti, Niti Bakti dan Niti Sajati. Proses pembelajaran yang meaningfull dan powerfull," ujar Herman Suryatman.
"Kami optimistis, dengan hadirnya pendidikan berbasis alam dan budaya tersebut, akan lahir generasi penerus yang cerdas, berhati mulia dan terampil," tambahnya.
Herman mengapresiasi kegiatan tersebut, karena pelajar dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama dibekali pembelajaran tentang memanfaatkan kekayaan alam dan budaya.
"Sejak dini mereka dilatih untuk bertani dan memanfaatkan hasil bumi menjadi aneka ragam produk kuliner dan kerajinan," jelasnya.
Tak hanya diberikan pembelajaran tentang merawat alam dan budaya, Herman menyatakan pelajar di Purwakarta pun dibekali pendidikan karakter agar siap menghadapi tantangan zaman.
"Di sisi lain, mereka juga dibekali pendidikan karakter agar tangguh dalam meniti gelombang kehidupan," tutur Herman.
Pancaniti bisa diartikan sebagai pembelajaran berdasarkan nilai kearifan lokal yang sufsh diterapkan di Kabupaten Purwakarta sejak 2014.
Ada lima tahap pembelajaran. Niti Harti, tahapan mendengar, membaca, melihat, dan mengamati untuk menemukan masalah dan mengerti tujuan.
Niti Surti, tahapan untuk memahami semua yang ditemui dan menerapkannya ke tahap berikutnya.
Niti Bukti, menerapkan pola tingkah laku keseharian dengan mengumpulkan dan memilih sumber data.
Niti Bakti, memecahkan masalah, membuktikan, mendesain, membuat ulang, dan mengevaluasi.
Niti Sajati, menghasilkan ilmu baru yang tidak terbantahkan. (*)