Sidang Kasus Korupsi Mantan Pejabat Pemkot Makassar Terus Bergulir
By Admin
MAKASSAR -- Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri sampah Makassar menjadi energi listrik dengan kerugian negara Rp 45 miliar kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Mantan Kabag Tata Pemerintahan Kota Pemkot Makassar, Sabri akan diperiksa sebagai terdakwa.
Tidak hanya Sabri, dua terdakwa lainnya bernama Iskandar Lewa dan Muh Yarman juga akan diperiksa sebagai terdakwa. Sementara terdakwa Abd Syukur Dasman dan Abdul Rahim telah diperiksa pada Rabu (8/5).
"Giliran Iskandar Lewa, Muh Yarman, dan Sabri ya" ujar Hakim Ketua Jahoras di persidangan, Kamis (16/5/2024) lalu.
Untuk diketahui, Terdakwa Sabri dinyatakan bersalah dalam proses pembebasan lahan industri sampah menjadi energi listrik di Tamalanrea, Makassar, pada tahun 2012, 2013, dan 2014. Terdakwa dituding melakukan pembebasan tanpa dokumen memadai dengan tidak melibatkan panitia pembebasan tanah.
"Tidak adanya penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya, tidak adanya lembaga penilai harga tanah, tidak melibatkan panitia pengadaan tanah sebagaimana Keputusan Walikota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep/III/2012 tanggal 8 Maret 2012, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, khususnya pihak Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar," demikian dakwaan JPU seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Minggu (3/3).
"Akibat perbuatan Terdakwa Sabri bersama-sama dengan Muh. Yarman, M Iskandar Lewa, Abdullah Syukur Dasman, dan Abd Rahim secara melawan hukum mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 45.718.800.000 (sekitar Rp 45 miliar),"kata jaksa. (*)