Sidang MK Digelar Rabu Malam, Denny Indrayana Rahasiakan Nama Saksi Ahli

By Admin


 Denny Indrayana/ Dok. Ig

nusakini.com, Pihak pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Denny Indrayana, memutuskan untuk menyembunyikan identitas saksi dan ahli hingga sidang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (30/9/2026). Kebijakan ini diklaim bertujuan menjaga konsentrasi para narasumber hukum dari potensi tekanan eksternal.

Keputusan tersebut disampaikan Denny dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (29/9/2026). "Pasti ada yang bertanya siapa ahlinya, siapa saksinya, jawabannya, tunggu saja tanggal mainnya," ucap Denny kepada awak media.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut mengakui bahwa mencari sosok yang bersedia bersaksi terkait dugaan cacat administrasi syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukanlah hal mudah. "Terus terang, ini agak kesulitan mencari ahli dan mencari saksi," ungkapnya menjelaskan tantangan tim pemohon.

Denny menduga ada tekanan terselubung yang membuat banyak pakar ragu untuk maju memberikan keterangan di hadapan majelis hakim konstitusi. "Ini kan perkara yang pasti punya daya tekan yang tidak mudah," tambahnya mengutarakan analisisnya atas keengganan para pakar.

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan agenda sidang pembuktian dan pengesahan alat bukti tambahan bagi pemohon ini pada Rabu (30/9/2026) pukul 19.00 WIB. Pihak pemohon diberikan kuota maksimal lima orang untuk membuktikan dalil gugatan mereka.

Untuk memaksimalkan pembuktian, Denny berencana menghadirkan para ahli di bidang hukum administrasi negara, hukum tata negara, hingga mantan penyelenggara pemilu. "Ada kemungkinan kita juga menghadirkan kaitannya dengan bagaimana proses pembentukan peraturan KPU dan pengawasan," sebut Denny merincikan strateginya.

Gugatan bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh sejumlah elemen sipil yang menuntut pembatalan pelantikan Gibran karena diduga melanggar Pasal 169 huruf r UU Pemilu. "Nanti teman-teman akan melihat bahwa ahli-ahli yang kami hadirkan adalah ahli-ahli yang otoritatif, artikulatif, dan berani menyampaikan kebenaran," pungkasnya meyakinkan publik.

Dalam petitumnya, para pemohon mendesak agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kelak menggelar sidang pemilihan wakil presiden baru selambat-lambatnya 60 hari pasca-putusan. Tuntutan ini terus didorong meski proses pencarian saksi yang berani maju ke meja hijau diakui memakan banyak waktu dan energi. (*)