Siswi SMP di Maros Jadi Korban Grooming, Polisi Ungkap Kronologi hingga Pelaku Diamankan

By Admin

Ilustrasi
nusakini.com, Seorang siswi SMP berinisial HN (15) asal Kabupaten Maros diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pria dewasa berinisial JR (31) di Makassar. Polisi mengungkap, kasus ini bermula dari komunikasi sederhana yang berujung pada hubungan manipulatif hingga eksploitasi seksual.

Kepolisian mengungkap kronologi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang pria dewasa di Makassar. Korban, HN (15), diduga mengalami child grooming sebelum akhirnya disetubuhi oleh pelaku JR (31).

Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Hamka, menjelaskan perkenalan antara korban dan pelaku terjadi secara tidak sengaja. Awalnya, korban berniat menghubungi anak pelaku melalui sambungan telepon. Namun, panggilan tersebut justru dijawab oleh JR.

Komunikasi yang terjalin kemudian berkembang menjadi hubungan intens hingga keduanya berpacaran. Dalam proses tersebut, pelaku disebut menggunakan foto profil pria yang lebih muda untuk menarik perhatian korban.

“Dari situ komunikasi berlanjut sampai akhirnya pelaku menjalin hubungan dengan korban,” ujar Hamka, Minggu (29/3/2026).

Korban diketahui datang ke Makassar untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarganya. Namun, pada 19 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 Wita, korban meninggalkan rumah dan tidak kembali.

Keluarga yang khawatir kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku memesan transportasi online untuk menjemput korban di kawasan Metro Tanjung Bunga. Keduanya kemudian bertemu di kawasan Center Point of Indonesia (CPI).

Setelah pertemuan tersebut, pelaku sempat berniat mengantar korban pulang. Namun, situasi berubah ketika korban menolak kembali ke rumah. Pelaku kemudian membawa korban ke kediamannya di wilayah Barombong.

Selama berada di rumah pelaku, korban diduga mengalami kekerasan seksual sebanyak lima kali.

“Pelaku membawa korban ke rumahnya dan selama bersama, pelaku melakukan persetubuhan sebanyak lima kali,” ungkap Hamka.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menemukan keberadaan korban bersama pelaku di wilayah Barombong. Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan keduanya.

Saat ini, pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur manipulasi psikologis terhadap korban.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media komunikasi, guna mencegah kejadian serupa terulang. (*)