Soal Dana Capres Rp.300 T, Kamaruddin Bakal Laporkan Dirut PT. Taspen

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menegaskan bakal melaporkan Direktur Utama (Dirut) PT. Taspen (Pesero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih terkait dugaan pencucian uang sebesar Rp.300 triliun untuk dana kampanye calon presiden. 

“Itu laporan tersendiri nanti. Sudah waktunya kita laporkan ke Presiden dan Wakil Presiden”, beber Kamaruddin di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022)

Kamaruddin menjelaskan, pihaknya telah mengantongi barang bukti berupa tracing aset. Barang bukti ini nantinya dilampirkan dalam laporan tersebut.

“Sudah saya investigasi keuangannya,” kata Kamaruddin.

Sementara itu, PT Taspen (Persero) mengatakan, selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik alias Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan prinsip Transparansi (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Pertanggungjawaban (Responsibility), Kemandirian (Independency), dan Kewajaran (Fairness) sesuai arahan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Pengelolaan BUMN yang bersih jadi mandat Erick sejalan dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

"Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN, dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders," ucap Corporate Secretary Taspen, Mardiyani Pasaribu, dalam pernyataan resminya.

Lebih lanjut Mardiyani menjelaskan perihal pelaksanaan investasi dan pengelolaan program Taspen.

Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan OJK secara periodik.

"Portofolio investasi Taspen sebagian besar terdiri dari Obligasi Negara, Obligasi Syariah Negara, dan Deposito di Bank BUMN sebesar 72 persen. Sisanya pada anak-anak usaha, obligasi korporasi dan pada reksadana yang terdaftar di OJK sekitar 22 persen dan untuk saham tidak sampai lima persen, yang sebagian besar adalah saham BUMN," tutur Mardiyani.

Terkait tudingan pengeloaan dana capres Rp300 triliun, Mardiyani menjelaskan bahwa tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal di luar kegiatan usaha Taspen, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Selain itu, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari 2018 sampai 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Taspen.

"Taspen selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance serta prinsip kepatuhan, kehati-hatian dan transparansi dalam berinvestasi dan beroperasi. TASPEN selalu amanah dalam mengelola dana pensiun ASN yang telah dipercayakan kepada kami selama hampir 60 tahun ini," ujar Mardiyani.(*)