Soal Opsi Tak Tahan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, DPR Ungkap Pertimbangan KUHAP Baru
By Admin

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah/ X
nusakini.com, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan angkat bicara mengenai langkah tim penyidik yang memilih tidak melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi batu bara.
Menurut legislator asal Fraksi Partai Demokrat tersebut, penetapan status penahanan sepenuhnya berada di bawah diskresi penyidik yang kini berpijak pada kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Pernyataan itu disampaikan Hinca saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Hinca menerangkan terdapat pergeseran paradigma prosedur hukum acara antara KUHAP lama dengan regulasi anyar. Pada ketentuan terdahulu, tindakan penahanan kerap ditempatkan sebagai langkah awal yang diprioritaskan sebelum pemeriksaan lanjutan bergulir. Sebaliknya, tata cara yang berlaku saat ini menerapkan kriteria yang lebih selektif.
Dalam aturan hukum terbaru, proses penahanan menuntut kecukupan alat bukti serta konstruksi fakta hukum yang amat solid. Penyidik diwajibkan memenuhi ambang batas pembuktian sekurang-kurangnya dua alat bukti yang valid sebelum mempertimbangkan penahanan fisik seorang tersangka.
Meskipun mekanisme hukum ini telah mengalami pembaruan, Hinca tidak memungkiri adanya celah pemahaman di tingkat publik. Masyarakat dinilai masih terbiasa dengan skema hukum lama, sehingga timbul pertanyaan ketika figur publik yang terseret perkara tidak langsung ditahan.
Guna menjaga independensi proses hukum, pihak legislator mengimbau publik untuk memberikan ruang dan kepercayaan kepada sembilan anggota tim penyidik yang menangani penanganan perkara dugaan korupsi tambang batu bara tersebut agar dapat bekerja secara obyektif serta profesional. (*)