Sosialisasi Pembelian Listrik dari PLTA Terus Dilakukan

By Admin


Nusakini.comJAKARTA- Sosialisasi aturan terkait skema baru pembelian listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) semakin gencar dilakukan pemerintah. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan pemerintah memberi kesempatan kepada Badan Usaha (BU) di bidang penyediaan tenaga listrik untuk memanfaatkan tenaga air untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

Aturan mengenai ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dengan kapasitas 10 megawatt (mw) oleh PT PLN (Persero). Sudirman menyebutkan, regulasi tersebut untuk mendorong pembangkit listrik 35 ribu mw dari bahan bakar energi terbarukan dan ramah lingkungan. 

“Kita sudah panggil direksi dan komisaris PLN untuk menekankan bahwa regulasi ini untuk dilaksanakan, dan kami sampaikan juga agar tidak miss signal karena semangatnya adalah semangat ekspansi," kata Sudirman, Kamis (10/3/2016). 

Adapun badan usaha yang dimaksud Sudirman adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, atau swadaya masyarakat yang didirikan untuk berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik untuk memanfaatkan tenaga air untuk PLTA.

Menurut Sudirman, mekanisme pelaksanaannya adalah Badan Usaha yang berminat memanfaatkan tenaga air untuk pembangkit listrik dengan kapasitas sampai dengan 10 mw, terlebih dahulu menyampaikan permohonan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen EBTKE untuk ditetapkan sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik. 

"Badan usaha yang telah ditetapkan sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik wajib melaporkan kemajuan pelaksanaan pembangunan PLTA setiap 6 bulan terhitung mulai tanggal penetapannya kepada Dirjen EBTKE sampai dengan commercial operation date (COD) dengan tembusan kepada Dirjen Ketenaglistrikan dan Direksi PLN," tandasnya. (mk)