Sosialisasi Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Oleh KPPU

By Admin


nusakini.com - Makassar - Sosialisasi implementasi Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan yang di hadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM se Sulawesi Selatan dan Instansi terkait lainnya di Hotel Aryaduta Makassar pada tanggal 28 April 2016.


Sosialisasi dibuka oleh Komisioner KPPU Bapak Dr. Drs. Chandra Setiawan, MM., Ph.D dalam sambutannya menyampaikan salah satu tujuan dari pembentukan UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yamg dimuat dalam pasal 3 huruf b adalah mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pengusaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil/mikro. 


Upaya mewujudkan persaingan sehat melalui pengaturan perjanjian yang dilarang, kegiatan dilarang, dan posisi dominan yang melanggar ketentuan UU No. 5 Tahun 1999. Persaingan yang tidak sebanding diantara usaha besar dan usaha mikro kecil dan menengah dapat merugikan pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang memiliki skala usaha yamg kecil dan posisi tawar yang lemah. 

Peraturan Komisis No. 1 Tahun 2015 adalah merupakan panduan teknis dalam memgimplementasikan pengawasan terhadap kegiatan kemitraan antara pelaku usaha agar kemitraan yang terjalin dapat saling menguntungkan, setara dan saling memerlukan serta saling memperkuat. 


Adapun sanksi administartif bagi pelanggar adalah pencabutan izin usaha oleh Instansi Teknis yang mengeluarkan izin dan denda bagi usaha besar paling banyak Rp 10 milyar dan usaha menengah paling banyak Rp. 5 milyar.

Narasumber pada acara sosialisasi ini adalah Ibu Dr. Sukarmi, SH, MH Komisioner KPPU; Ir. Sulkaf S. Latief, MM Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM; Bapak Taufik Ahmad Deputi Bidang Pencegahan KPPU dan dari Direktur Penindakan, Direktorat Pengkajian, Kebijakan dan Advokasi serta Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Makassar.(sul)