Tanah Harus Berfungsi Sosial
By Admin
nusakini.com, – Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, tanah yang dimiliki warga harus berfungsi sosial. Sehingga, manfaatnya dapat dinikmati oleh warga di lingkungannya.
“Jadi, semua tanah di dunia (termasuk) Indonesia harus ada manfaatnya,” katanya, saat menyerahkan sertiFikat tanah program konsolidasi tanah di Jawa Tengah kepada perwakilan warga di lingkungan Kaligawe, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ungaran Timur, Kamis (27/2/2025) siang.
Disampaikan, program konsolidasi tanah adalah bagian dari land development, untuk mengembangkan fungsi dan manfaat tanah bagi masyarakat. Tanah milik warga ditata sedemikian rupa agar tidak saling menutupi. Karenanya, dibuatkan akses jalan penghubung. Konsekuensinya, warga harus merelakan sebagian tanahnya untuk dibangun jalan maupun akses lainnya. Sehingga, setiap bidang tanah memiliki akses keluar masuk dan dapat diterbitkan sertipikat haknya.
“Pengelolaan tanah ini mencerminkan jiwa kemanusiaan,” tandasnya lagi.
Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah, Lampri menyampaikan, sertifikat yang akan diserahkan sebanyak 965 lembar. Jumlah itu tersebar di enam kelurahan/desa di enam kabupaten/kota. Yakni, Kelurahan Susukan, Kabupaten Semarang sebanyak 250 lembar, Kelurahan Panjangwetam, Kota Pekalongan (237), Desa Tretebang, Kabupaten Pekalongan (120) , Kelurahan Kumpulrejo, Kota Salatiga (200),Kelurahan Bandengan dan Karangsaria, Kendal (100), dan Kelurahan Pelutan, Pemalang (58). Program Konsolidasi tanah di Jawa Tengah berkolaborasi dengan Dana Aloaksi Khusus Tematik Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu.
“Diharapkan program ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat,” katanya. (*)