Tiga Dokter Ditahan di Korea Selatan karena Lakukan "Operasi Hantu"

By Nad

nusakini.com - Internasional - Dokter-dokter yang bekerja di sebuah rumah sakit spesialisasi operasi tulang belakang di kota pelabuhan Incheon, Korea Selatan, telah ditahan atas tuntutan melakukan operasi pengganti, dimana mereka mempekerjakan pegawai kantoran tanpa lisensi medis untuk berpartisipasi dalam operasi.

Menurut kepolisian Incheon, tiga dokter, yang merupakan direktur bersama di sebuah rumah sakit ternama yang berspesialisasi dalam operasi cakrang tulang belakang, ditangkap pada tanggal 31 Agustus bersama tiga staf rumah sakit. Hakim pengadilan Incheon mengeluarkan surat penangkapan yang diminta oleh kejaksaan karena adanya kekhawatiran mereka akan kabur.

Penyelidikan dimulai setelah laporan media, yang menunjukkan rekaman operasi-operasi berdurasi 10 jam di rumah sakit tersebut. Para dokter dikabarkan membuat salah satu pegawai untuk melakukan irisan di tubuh bagian belakang pasien, dan setelah dokter bekerja selama lima menit, satu lagi pegawai menjahit luka pasien. Para pasien dilaporkan tidak mengetahui hal ini karena mereka menghadap ke bawah.

Kepolisian mencurigai rumah sakit membuat pegawai non-medis melakukan prosedur untuk memotong biaya lab dokter dan mempercepat proses operasi, namun para dokter menyangkal dugaan tersebut. Rumah sakit ini dirancang oleh Kementerian Kesehatan sebagai spesialis dalam perawatan cakram tulang belakang dan memiliki lebih dari 100 tempat tidur.

Ini bukan pertama kalinya kasus "operasi hantu" menjadi liputan utama di Korea Selatan dalam beberapa terakhir. Sudah banyak peristiwa yang meliputi perawat, asisten perawat, dan pegawai kantoran rumah sakit, atau pegawai sales yang menjual alat medis mengambil alih tugas dokter.

Banyak warga yang meminta pemasangan kamera di ruang operasi, namun sebagian besar dokter menolak permintaan ini, mereka mengatakan pemasangan kamera akan melanggar hak pasien dan dokter, dan mereka merasa dokter dicurigai sebagai kriminal. Mereka juga menyatakan rekaman video pasien bisa bocor.

Sebagai respon dari permintaan warga sekaligus pasien, Majelis Nasional menyetujui rancangan undang-undang pada tanggal 31 Agustus yang mengharuskan pemasangan kamera pengawas di ruang operasi.