Tolak Radikalisme dan Propaganda Khilafah, Dai Kamtibmas Polres Metro Bekasi Keluarkan Pernyataan Sikap

By Admin


nusakini.com - Bekasi - Dai Kamtibmas Polres Metro Bekasi menyatakan dengan tegas menolak paham-paham radikalisme, ekstremisme dan terorisme dalam bentuk apapun, termasuk propaganda Khilafatul Muslimin di wilayah Kabupaten Bekasi. 

Hal ini disampaikan, Dai Kamtibmas Polres Metro Bekasi melalui pernyataan sikap yang ditegaskan langsung oleh Ketua Umum Dai Kamtibmas Polres Metro Bekasi, KH. Ahmad Nurul Huda, Haem dan Sekretaris Umum KH. Ekrom Maftuhi, Jumat (24/6/2022). 

"Di Bekasi sendiri, jejaring Khilafatul Muslimin teridentifikasi dalam bentuk lembaga pendidikan dan keagamaan, seperti madrasah, pesantren dan masjid", kata KH. Ahmad Nurul Huda dalam pernyataan sikapnya. 

Berdasarkan telisik yang dilakukan pengurus Dai Kamtibmas Polres Metro Bekasi pada dunia maya (digital platform), cukup banyak lembaga yang secara terang- terangan menggunakan atribut Khilafatul Muslimin. Diantara adalah: Khilafatul Muslimin Bekasi Raya di Tambun Utara, Khilafatul Muslimin Daulah Barat di Medan Satria Kota Bekasi, Masjid Khilafatul Muslimin di Margahayu Bekasi Timur, Sekolah Khilafatul Muslimin di Kaliabang Tengah Bekasi Utara, Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiyah Pekayon Jaya Bekasi Selatan, dan Khilafatul Muslimin Kemasulan Tarumajaya di Tarumajaya Kabupaten Bekasi.

"Kendati pemerintah telah menutup tempat-tempat tersebut, menghentikan operasionalnya dan menutup rekeningnya, tetapi tidak menutup kemungkinan ideologi anti pancasila, menentang pemerintah, dan menolak NKRI dalam bingkai khilafah atau organisasi dengan nama lain yang berideologi radikalisme masih ada dan tumbuh di tengah masyarakat", lanjutnya. 

Oleh karena itu, Dai Kamtibmas Polres Metro Bekasi menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Mendukung aparat kepolisian melakukan penindakan kepada organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Bekasi dan wilayah-wilayah lainnya secara terukur dengan mengedepankan pendekatan persuasif sesuai koridor Undang-Undang yang berlaku.

2. Menolak paham-paham radikalisme, ekstremisme dan terorisme dalam bentuk apapun.

3. Menyatakan bahwa kehidupan kemasyarakatan dalam sebuah sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai sebuah kesepakatan berbangsa dan bernegara adalah menjaga nilai persatuan. Sementara aktivitas dan gerakan yang ingin merubah fondasi, ideologi, dan sistem bernegara dengan mengeksploitasi ideologi khilafah dan/atau ideology radikaslime lainnya adalah sebuah bentuk pemberontakan (Bughat).

4.Menolak dan menentang para pengusung dan pengasong ideologisasi khilafah adalah perintah agama dalam menjaga terwujudnya maqasgi al-syariah.

5. Menyatakan bahwa melawan ideologisasi khilafah bukanlah kriminalisasi Islam, melainkan bentuk penerapan supremasi hukum.

Dasar Pernyataan Sikap Dai Kamtibmas Polres Metro Bekasi

Dasar Negara Indonesia sesuai kesepakatan bangsa adalah Pancasila. Sedangkan bentuk negara adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pancasila adalah pedoman, dasar, falsafah, sekaligus ideology berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini meniscayakan Pancasila adalah sarana pemersatu masyarakat dan pengarah motivasi bangsa untuk mencapai cita-cita dan arah kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Sebagai kepakatan berbangsa, bentuk NKRI dan Pancasila bersifat final. Segala bentuk dan upaya mengganti bentuk dan ideologi negara, merupakan tindakan Bughat (makar) yang tidak boleh dibiarkan.

Pemerintah telah bertindak tegas membubarkan organisasi HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dan menyatakan sebagai organisasi terlarang pada 19 Juli 2017 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017. Pembubaran organisasi yang mengusung dan mengkampanyekan khilafah tersebut karena bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Dengan dibubarkannya serta dilarangnya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tersebut, ternyata tidak menyurutkan kehendak dan aksi pihak-pihak yang mengusung ideologi khilafah, membangun komunitas tersendiri yang menolak Pancasila dan tidak mengakui bentuk negara NKRI.

Publik tiba-tiba dikejutkan oleh kegiatan konvoi “Kebangkitan Khilafah” di Jakarta Timur oleh kelompok yang menamakan dirinya Khilafatul Muslimin, pada 29 Mei 2022. Pada Konvoi tersebut ditampilkan poster-poster yang secara demonstratif menyuarakan dan mengkampanyekan ideologi khilafah, misalnya “Sambut Kebangkitan khilafah Islamiyah” dan “Jadilah Pelopor Penegak Khilafah Ala Minhajin Nubuwah”.

Seperti membuka kotak Pandora, Aksi Konvoi bertajuk “Kebangkitan Khilafah” tersebut kemudian segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisin dengan menangkap pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja dan mengungkap jejaring organisasi ini.

Kepolisian bergerak cepat. Selain menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin yang digelari ‘Khalifah”, aparat juga menangkap tokoh-tokoh sentral di beberapa daerah. Lembaga-lembaga yang diindikasikan berafiliasi dengan Khilafatul Muslimin, baik lembaga pendidikan, lembaga kegamaan, maupun lembaga sosial dihentikan dan rekening pendanaannya dibekukan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, bahwa Khilafatul Muslimin menentang pemerintahan yang sah. Khilafatul Muslimin bergerak melakukan kejahatan secara tersembunyi tanpa disadari oleh korbannya.

"Organisasi Masyarakat ini telah membangun struktur pemerintahan, membangun suatu sistem kewarganegaraan dan susunan kemasyarakatan, sistem pendidikan, sistem pertukaran barang dan jasa, yang keseluruhannya mengerucut pada adanya situasi yang menunjukkan adanya negara dalam negara," jelas Irjen Fadil dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya. (*)