‘Treatment’ Bagi Buruh Migran: Masuk Program Kartu Prakerja dan Padat Karya Kemenaker

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, tegaskan Buruh Migran Indonesia (BMI) akan dimasukkan dalam program Kartu PraKerja dan di-treatment melalui program-program yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan seperti Padat Karya. Lebih lanjut, Menaker menjelaskan data BMI, per 26 April 2020, yang pulang sejumlah 88.759, BMI berasal dari Malaysia, Hong Kong, Singapura, dan negara lainnya dan dalam bulan Mei diprediksi jumlah BMI yang akan pulang ke Indonesia 16.812.

“Kemudian karena kita menunda sementara penempatan BMI di luar negeri ada 34.644 BMI yang tidak bisa berangkat,” ujar Menaker saat memberikan jawaban kepada wartawan usai Rapat Terbatas, Kamis kemarin (30/4).

Treatment yang dilakukan oleh Pemerintah, adalah sebagai berikut: Pertama, para BMI akan diusulkan untuk mendapatkan manfaat program Kartu Pra-Kerja. “Sedang dalam proses berkoordinasi dengan P3MI atau PJTKI agar mereka secara mandiri melakukan pendaftaran kepada PMO dan kami akan memfasilitasi data yang ada pada Kementerian Ketenagakerjaan akan kami serahkan kepada PMO,” urai Menaker.

Kedua, BMI yang pulang, Menaker jelaskan sebagaimana program reguler yang telah dilakukan adalah akan mengkoordinasikan dengan Dinas Ketenagakerjaan. “Kami memiliki program yang secara reguler berjalan antara lain program padat karya produktif, padat karya infrastruktur, kemudian program pelatihan-pelatihan yang akan terus dilakukan secara offline sambil menunggu kondisi Covid-19 ini kembali normal,” ungkap Menaker.

Kemampuan meng-cover BMI, lanjut Menaker, itu dari dana yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan. “Insyaallah, kami bisa meng-cover sekitar 223.035 peserta, baik melalui program-program perluasan kesempatan kerja maupun program-program pelatihan yang ada di Balai-Balai Latihan Kerja,” ujarnya.

Sampai hari ini, Menaker menjelaskan belum ada data perusahaan yang menyampaikan tidak mampu memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut Menaker, memang banyak sekali perusahaan yang menyampaikan secara lisan tanpa disertai dengan data menyatakan ketidakmampuannya, tapi dengan harapan Pemerintah memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek.

“Jadi kalau harapan kami sekali lagi saya sampaikan, jika relaksasi itu dapat kami berikan maka kami tetap berharap teman-teman pengusaha mampu memenuhi kewajiban pembayaran THR tersebut,” imbuhnya.

Sebagaimana biasa, Menaker jelaskan juga akan membuka Posko Pengaduan bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia untuk memantau pembayaran THR yang selama ini sudah berjalan pada umumnya. Terkait dengan situasi perusahaan-perusahaan dalam merespons kondisi pandemi Covid-19 ini, Kemenaker telah mengeluarkan surat edaran Menteri ketenagakerjaan. “Kami membuka posko K3 Korona sebagai pusat informasi baik bagi pekerja maupun bagi pengusaha untuk melaporkan kondisi perusahaan di seluruh Indonesia,” pungkas Menaker akhiri jawaban kepada pers. (p/ab)