UIN Syahid-BPKN Sinergi Perkuat Upaya Perlindungan Konsumen
By Admin
nusakini.com, - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menandatangani kerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dalam program penguatan perlindungan konsumen.
Kesepakatan kerja sama ditandai penandatanganan naskah MoU antara Rektor UIN Syarif Hidayatullah Asep Saepudin Jahar dan Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok. Acara berlangsung di Ruang Sidang Utama, Lantai 2 Gedung Rektorat UIN Syarif Hidayatullah, di Ciputat, Kamis (27/2/2025).
Rektor Asep Jahar, mengapresiasi terjalinnya kerja sama UIN Jakarta dan BPKN dalam memperkuat perlindungan konsumen di tanah air. Konsumen, sebutnya, seringkali menjadi pihak yang cukup dirugikan atas transaksi maupun konsumsi barang dan jasa.
“Untuk itu, setelah melihat profil BPKN, kami melihat kerja sama UIN Jakarta dengan BPKN sebagai hal yang sangat penting. Bahwa, kita berkewajiban memberikan edukasi dalam rangka perlindungan mereka,” sebutnya.
Pertumbuhan platform perdagangan maupun inovasi barang produksi dan jasa di masa kini, lanjutnya, seringkali belum diimbangi pemberian informasi maupun edukasi yang cukup bagi para konsumsen. Peredaran kosmetik palsu yang cukup luas, serapan barang/jasa konsumtif berlebih, hingga potensi limbah tinggi mencerminkan perlunya edukasi lebih bagi para konsumen.
“Ini yang juga menjadi perhatian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, mengingat kami juga memiliki ribuan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan,” tambahnya.
Untuk itu, lanjutnya, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta juga tertarik untuk memasukan pendidikan konsumen sebagai bagian dari kurikulum yang diajarkan. “Kami menilai itu penting dalam rangka perlindungan konsumen,” imbuhnya.
Ketua BPKN Mufti Mubarok juga menyampaikan apresiasi atas kesediaan UIN Jakarta untuk bekerja sama dengan pihaknya dalam memperkuat perlindungan konsumen. “Sebagai perguruan tinggi keagaman Islam negeri terbesar, tentu UIN Syahid memiliki pengaruh besar untuk bisa dilihat oleh para konsumen,” sebutnya.
BPKN merupakan badan pemerintah yang dibentuk untuk merespon dinamika dan kebutuhan perlindungan konsumen yang berkembang dengan cepat di masyarakat. Dalam hal ini, BPKN selalu menggaungkan pentingnya mewujudkan konsumen yang bermartabat dan pelaku usaha yang bertanggungjawab.
Konsumen bermartabat dimaknai konsumen yang mengerti akan hak dan kewajibannya, kritis terhadap adanya produk yang tidak memenuhi persyaratan perlindungan konsumen, serta aktif mengawasi kegiatan peredaran barang di pasar dalam negeri dan memahami akses pemulihan haknya. Sementara pelaku usaha bertanggung jawab berarti dapat menjalankan kewajibannya secara profesional dalam menciptakan iklim usaha yang sehat sesuai aspek keamanan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan bagi konsumen. (*)