Wamendagri Sebut RUU Pemilu Masih Tahap Lobi Informal Antarpartai
By Admin

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto / Dok. Kemendagri
nusakini.com, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menyatakan belum merampungkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Revisi Undang-Undang Pemilu. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (23/9/2026).
Bima menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih menjalin koordinasi intensif dengan Komisi II DPR RI. Selain itu, pemerintah juga terus memantau dinamika pembahasan isu strategis yang bergulir di antara pimpinan partai politik.
"Ya, kami berkoordinasi dengan Komisi II. Tentu ada isu-isu strategis yang kami siapkan juga substansinya," ujar Bima.
Ia menambahkan bahwa perbincangan mengenai ambang batas presiden dan parlemen masih terus berjalan. Namun, diskursus krusial tersebut sejauh ini baru terjadi pada ruang lingkup komunikasi informal.
Pihak kementerian mengonfirmasi masih menanti jadwal resmi dari dewan untuk membahas payung hukum kepemiluan tersebut. Sembari menunggu, pemerintah tetap menyusun rancangan sikap atas berbagai wacana politik yang muncul.
Terkait ide daerah pemilihan nasional untuk menampung suara terbuang, pemerintah disebut sedang mengkaji usulan tersebut secara mendalam. Bima menilai sistem demokrasi ke depan harus bisa menyelaraskan efektivitas kerja pemerintahan dengan nilai akuntabilitas.
"Penting kita untuk mengantisipasi suara yang terbuang, tapi di sisi lain pemerintahan kan juga harus efektif," tegasnya.
Menurutnya, rumusan teknis ini akan membutuhkan ruang diskusi yang jauh lebih komprehensif agar tidak salah langkah. Proses pendalaman materi ini rencananya bakal melibatkan elemen masyarakat sipil serta para pakar kepemiluan. (*)