Webinar Relawan AAS, DR. Fahri Sorot Dampak Tumpang Tindih Lembaga Pengawasan
By Admin
nusakini.com - Makassar - Relawan Andi Amran Sulaiman (RAAS) Indonesia menggelar Web Seminar (Webinar) bertajuk “Peran Inspektorat Mewujudkan Visi Pemerintahan Sulawesi-Selatan (Sulsel). Kegiatan ini digelar melalui Aplikasi Zoom Meeting dan Live Streaming YouTube, pada Rabu (16/03/2022).
Narasumber dalam seminar yang berlangsung pada pukul 14.30 Wita, adalah Inspektorat Provinsi Sulsel, Dr.H.A.Aslam Patonangi SH MH, Akademisi Universitas Muslim Indonesia (UMI) dan juga Pakar Hukum Tata Negara Dr. Fahri Bahmid SH MH, yang dimoderatori oleh Herwiyanti, S.Ft. Dalam seminar itu, turut hadir Koordinator Nasional (Kornas) RAAS, Dadank Riyadha, SH dan Koordinator RAAS Kawasan Timur Indonesia (KTI), Ir. Yasir Kaisuku.
Inspektorat Provinsi Sulsel, Dr.H.A.Aslam Patonangi SH MH, dalam seminar menjelaskan bahwa paradigma pemerintahan saat ini adalah tata kelola yang baik dan bersih. Menurutnya, hal itu sesuai dengan visi Pemerintahan Sulsel yang dibreakdown dalam misi Clean and Good Governance dan bisa dicapai jika dilaksanakan dengan tata kelola yang baik.
“Tata kelola pemerintahan yang baik yaitu kemampuan birokrasi pemerintahan menciptakan trust di Masyarakat. Peran Inspektorat yaitu fungsi pengawasan dimana telah adanya pergeseran paradigma yang awalnya menunggu adanya temuan ke fungsi sebagai Konsulting Patner dan Quality Asurance, agar tidak terjadi defiasi. Sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang transparan. Kemudian pergeseran metode konvensional ke metode digitalisasi.” terangnya.
Aslam Patonangi menambahkan, pelayanan inspektorat saat ini memberikan saran kepada organisasi perangkat daerah (OPD) tentang tata kelola pemerintahan. Bukan bermaksud mencari-cari kesalahan.
“Pelayanan inspektorat saat ini menggunakan Egov (Elektronik Governance), untuk memberikan review jika diminta mereview untuk OPD. Advice (Saran) tentang tata kelola pemerintahan yang baik untuk semua entitas atau semua OPD yang mengelola APBD Provinsi. Bukan mencari kesalahan namun mencari deviasi sehingga dikembalikan ke jalan yang lurus, kecuali yang prinsipil.” tambahnya.
Pada unit kepegawaian adalah membentuk ASN yang berintegritas tinggi, serta mengevaluasi OPD karena tata kelola yang baik akan minim resiko. Sehingga akan mempercepat pencapaian visi dan misi pemerintahan Sulsel.
Kata dia, Inspektorat adalah lembaga penjamin mutu sekaligus mitra konsultasi. Bekerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk masyarakat.
“Masyarakat menginginkan pemerintahan yang mampu menjawab dengan mendistribusi habis tugasnya. Inspektorat adalah lembaga pengawas, sebagai lembaga penjamin mutu dan mitra konsultasi. Namun tidak bisa bekerja secara individual, harus bekerja bersama stake holder. Termasuk masyarakat yang menjadi bagian dari Good Governance”. urai Aslam Patonangi.
Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara Dr. Fahri Bahmid SH MH, menjelaskan bahwa kehadiran inspektorat untuk mencari defiasi dan memperbaiki kelembagaan inspektorat dengan melihat dan menata akuntabilitas keuangan pemerintah. Menurutnya, kekuasaan pemerintahan bekerjasama stakeholder karena instansi pemerintahan merupakan organisasi yang kompleks.
“Inspektorat tidak hanya bertindak preventif tapi Preentif, jauh mencegah agar penyalahgunaan tidak terjadi. Sehingga inovasi-inovasi akan muncul bagaimana membenahi Inspektorat sebagai Support System yang dapat diandalkan,” jelasnya.
Dirinya berharap, Inspektorat dalam menjalan tugasnya dengan mengeyampingkan ego sektoral dengan lembaga pengawas lain. Sehingga, tidak saling tumpang tindih dalam menjalankan tugas.
“Di Indonesia cukup banyak lembaga pengawas pemerintahan, BPK, Kejaksaaan, BPKP, KPK, namun diharapkan tidak ada ego sektoral antara penegak hukum dan peran Fungsi Inspektorat. Sehingga tidak over lap atau tumpang tindih fungsi pengawasan yang diatur dalam Perundang-Undangan”. sebut Dr. Fahri Bahmid SH MH.
Pakar Hukum Tata Negara itu juga menjelaskan bahwa hakikat hadirnya sebuah kekuasaan adalah penyakit bawaan kekuasaan yaitu Absolutely Power Corrupt 100 persen harus dihindari.
“Formating kelembagaan pengawasan hakikatnya fungsi Pengawasan tetap berjalan Pada Rel UUD. Apapun judulnya inspektorat sebagai lembaga regulatif, sehingga penyakit bawaan kekuasaan harus dihindari. Pemerintah hadir untuk melayani atau public service bukan menimbun kekuasaan. Tindakan korup tidak bisa dipertontonkan saat ini karena akan mendapatkan resistensi dari masyarakat,” katanya.
Diakhir seminar, Kornas RAAS Dadank Riyadha sebagai inisiator kegiatan ini menjelaskan bahwa “Gerakan Kesejahteraan RAAS Indonesia” memandang penting menguatkan peran lembaga Inspektorat untuk mengakselerasi pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
“Gerakan RAAS diarahkan sebagai wadah resolusi dan pencerahan bagi publik khususnya millenial sehingga proaktif menguatkan lembaga pemerintahan didaerah dan mendukung pencapaian visi pemimpin provinsi,” tutup Kornas RAAS Indonesia. (*)