Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah, Sempat Rayakan Idul Fitri Bersama Keluarga
By Admin

Gus Yaqut
nusakini.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses pengembalian penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, dari status tahanan rumah ke rumah tahanan (rutan).
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (24/3/2026) untuk menjalani proses tersebut. Ia menyampaikan rasa syukur karena sempat merayakan Idul Fitri bersama keluarga.
“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Yaqut, pengalihan penahanan ke rumah merupakan permintaan dari pihak keluarga.
KPK menyebut keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa hasil asesmen medis menunjukkan Yaqut mengalami GERD akut dan memiliki riwayat asma.
Selain faktor kesehatan, langkah itu juga disebut sebagai bagian dari strategi penanganan perkara agar proses penyidikan tetap berjalan.
Sebelumnya, Yaqut menjalani tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Setelah masa tersebut berakhir, KPK kembali memproses penahanan di rutan.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.
Permohonan praperadilan yang diajukannya telah ditolak pada 11 Maret 2026, dan penahanan dilakukan sehari setelahnya. (*)