Ahli BPKP Beberkan Rincian Kerugian Negara Rp992 Miliar dalam Sidang Korupsi Pembiayaan LPEI
By Admin

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
nusakini.com, — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membeberkan perhitungan kerugian keuangan negara yang mencapai angka Rp992,8 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan syariah dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Keterangan tersebut disampaikan oleh ahli BPKP, Novi Chairul Huda, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, Huda menjelaskan bahwa potensi kerugian timbul akibat pencairan dana pembiayaan oleh LPEI kepada dua korporasi, yakni PT Tebo Indah sebesar Rp646,35 miliar dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) sebesar Rp346,47 miliar. Menurut analisis BPKP, total angka kerugian negara yang tercatat mencapai Rp992.820.628.200.
"Titik awal penghitungan kerugian keuangan negara kami mulai sejak kas keluar dari LPEI menuju rekening penerima," ujar Huda di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menjawab pertanyaan jaksa terkait keberadaan agunan, ahli menegaskan bahwa pihak BPKP tidak menghitung nilai jaminan sebagai faktor pengurang kerugian negara. Keputusan tersebut didasarkan pada indikasi pelanggaran aturan yang terjadi sejak tahap pengajuan hingga pencairan fasilitas pembiayaan.
Huda merincikan, PT Tebo Indah memang menyodorkan jaminan berupa tanah Hak Guna Usaha (HGU) seluas 7.000 hektare—yang diklaim berisi perkebunan sawit seluas 3.500 hektare—serta pabrik seluas 25 hektare dan Letter of Undertaking (LoU). Namun, hasil evaluasi dan pemantauan udara (sensus drone) pada 2023 menunjukkan bahwa area yang benar-benar tertanam sawit oleh perusahaan hanya sekitar 2.000 hektare. Sementara itu, terdapat sekitar 2.000 hektare Lahan Sawit lainnya yang berada di bawah penguasaan masyarakat setempat.
Sidang ini digelar untuk empat terdakwa mantan pejabat LPEI periode 2007–2018, yakni Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Gamaginta, dan Komaruzzaman. Keempatnya didakwa atas tuduhan penyimpangan penyaluran fasilitas pembiayaan ekspor yang terjadi pada rentang tahun 2014 hingga 2015. (*)