Bawa 29 Cartridge Etomidate, Pria 33 Tahun Ditangkap di Karang Tengah
By Admin

Ilustrasi
nusakini.com, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis etomidate dengan modus operandi tempel di Karang Tengah, Kota Tangerang. Kepolisian mengamankan seorang pria berinisial A (33) yang diduga kuat sebagai pengedar dalam operasi tersebut.
Penangkapan ini berlangsung di area parkir salah satu apartemen pada hari Minggu (23/8/2026) dini hari pukul 01.50 WIB. Petugas menindaklanjuti laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi barang haram di sekitar lokasi itu.
Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yentor Witro, mengonfirmasi temuan barang bukti dari tangan tersangka. "Kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada hari Minggu, tanggal 23 Agustus 2026, di daerah Tangerang telah berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A (33) dengan membawa barang bukti narkotika jenis etomidate sebanyak 29 pieces," ujarnya pada Jumat (4/9/2026).
Sebelum melakukan penangkapan, tim operasional telah melakukan pemantauan ketat di sekitar wilayah yang dilaporkan warga. "Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai," ucap Yentor.
Polisi menyita puluhan cartridge etomidate yang disembunyikan di dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam. Selain itu, petugas turut mengamankan tiga unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk mengatur titik penyerahan barang.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka berencana mengedarkan etomidate menggunakan metode tanpa tatap muka atau sistem tempel. Metode ini memungkinkan pembeli mengambil barang di lokasi yang telah disepakati secara rahasia.
Saat ini, kepolisian masih terus mendalami kasus untuk membongkar jaringan lain yang terafiliasi dengan tersangka A. "Saat ini tersangka A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut," tegas Yentor. (*)