Dua Pengemudi Ojol di Bandung Diduga Racik Liquid Narkotika
By Admin

Ilustrasi
nusakini.com, Bandung - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap dugaan keberadaan pabrik pembuatan cairan rokok elektrik berbahan narkotika golongan I pada Kamis (17/09/2026). Nilai peredaran barang terlarang yang diproduksi dari laboratorium gelap tersebut diperkirakan penyidik mencapai Rp1,4 miliar.
Penyelidikan bermula dari penangkapan seorang terduga pelaku di Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, pada Senin (14/09/2026) lalu. Petugas kepolisian kemudian melakukan pengembangan penyelidikan hingga menemukan lokasi peracikan utama di kawasan Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Dalam operasi kepolisian ini, dua pria yang sehari-hari berprofesi sebagai mitra ojek daring berinisial RGP (35) dan OBP (34) ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan penyidik, RGP diduga kuat bertindak sebagai peracik utama, sementara OBP membantunya dalam proses pencampuran bahan baku.
Aparat penegak hukum mengamankan sebanyak 400 cartridge berisi cairan diduga narkotika beserta alat pemanas listrik dan sejumlah botol bahan kimia. Pengujian laboratorium forensik memastikan bahwa cairan tersebut positif mengandung senyawa MDMB-4en-PINACA.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana menjelaskan bahwa zat tersebut tergolong sangat berbahaya bagi tubuh manusia. “Zat ini bukan sekadar stimulan biasa, melainkan narkotika sintetis golongan I yang memicu ketergantungan ekstrem dan efek kerusakan fatal pada saraf,” ujar Oliesta.
Produk terlarang ini berdasarkan hasil penyidikan rencananya akan dijual dengan harga Rp3,5 juta untuk setiap satu unit cartridge. Namun, pihak kepolisian berhasil menggagalkan rencana distribusi tersebut sebelum produk beracun ini beredar luas di pasaran.
“Alhamdulillah kegiatan ini dapat kami ungkap sebelum barang ini sempat dipasarkan. Rencananya akan dijual per cartridge senilai Rp3.500.000,” tuturnya.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 15 tahun atau pidana maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup," kata Oliesta. (*)