Kasus Dugaan Korupsi Program Gizi Rp10 Triliun Memasuki Tahap Penuntutan di Jakarta Pusat

By Admin


Dadan Hindayana/ Dok. X

nusakini.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan enam berkas perkara beserta tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026. Penyerahan tahap dua ini dilakukan kepada tim jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/9/2026).

Skandal dugaan rasuah ini disebut memicu kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat fantastis. Menurut hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dari program tersebut diduga menyentuh angka Rp10 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi kelanjutan proses hukum tersebut saat memberikan keterangan pers. “Pada hari Selasa ini, tim penyidik telah melakukan penyerahan, penyerahan itu untuk enam berkas,” ujar Anang di Jakarta.

Rombongan tersangka yang dilimpahkan hari ini mencakup mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakilnya yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Pejabat lain yang turut diserahkan adalah Lalu Muhammad Iwan Mahardan, disusul oleh pihak swasta bernama Glory Harimas Sihombing dan Asep Yusuf Somantri.

Dalam kesempatan tersebut, Anang juga menyinggung kembali soal kalkulasi dampak finansial akibat perbuatan para pelaku. "Kurang lebih Rp10 triliun. Kurang lebih ya," tuturnya merujuk pada hasil evaluasi tim auditor pemerintah.

Setelah proses pelimpahan ini selesai, tim jaksa akan berfokus menyusun surat dakwaan secara komprehensif. Perkara tindak pidana korupsi ini selanjutnya akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Secara keseluruhan, kejaksaan telah menetapkan tujuh orang tersangka dengan berbagai peran, mulai dari makelar izin dapur umum hingga pemalsu harga barang. Tersangka Andrew Mulyono dan Asep Yusuf Somantri diduga kuat memfasilitasi aliran dana gelap kepada para petinggi BGN.

Penyidikan juga mengungkap temuan penggelembungan dana pengadaan barang senilai triliunan rupiah yang dinilai melenceng jauh dari urusan gizi. Barang-barang tersebut meliputi puluhan ribu motor listrik bermerek Emmo, sepatu, sabak digital, hingga ribuan unit televisi berlayar lebar.

Selain motor dan barang elektronik, terdapat dugaan penyelewengan dana untuk pembelian alat makan yang tidak transparan. Menurut penyidik, bermanuvernya persekongkolan ini dirancang melalui pembentukan perusahaan cangkang oleh para tersangka demi meraup keuntungan pribadi.

Tersangka berinisial LMI diduga kuat memainkan peran ganda dalam merancang skema bisnis kotor penyediaan nampan makanan tersebut. Semua modus operandi ini membuat tujuan mulia penyediaan nutrisi bagi masyarakat diduga diselewengkan dan merugikan negara secara masif. (*)