Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Masuk Pengadilan Militer, Motif Diduga Dendam Pribadi
By Admin

Aktivis KontraS, Andrie Yunus/ ig
nusakini.com, Jakarta, Kamis (16 April 2026) — Berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tindakan tersebut diduga dilatarbelakangi dendam pribadi para terdakwa terhadap korban.
“Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, motif yang didalami sementara ini adalah adanya dendam pribadi terhadap saudara AY,” ujar Andri.
Dalam perkara ini, empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) menjadi terdakwa, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.
Sementara itu, pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari pihak KontraS. Staf Divisi Hukum KontraS, Muhammad Yahya, menyebut pihaknya meragukan kesimpulan motif tersebut.
Menurut Yahya, hasil penelusuran tim advokasi menemukan indikasi bahwa peristiwa tersebut melibatkan lebih dari satu pelaku dan dilakukan secara terorganisir.
Ia juga mempertanyakan transparansi proses hukum yang berjalan, termasuk belum dipublikasikannya para tersangka kepada masyarakat.
“Kami meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan akuntabel,” kata Yahya di kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi.
Saat ini, perkara tersebut tengah diproses melalui mekanisme peradilan militer. (*)