Korban Penganiayaan di SD Assofa Maafkan Terdakwa, Hakim Minta Video Klarifikasi sebagai Syarat RJ
By Admin
Ruang PN Pekanbaru/ Ist
nusakini.com, Pekanbaru, – Proses penyelesaian perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan SD Assofa, Pekanbaru, memasuki babak baru. Korban, Roy Sanders, menyatakan memaafkan terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (11/2), melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy. Dalam persidangan tersebut, hakim menyampaikan bahwa salah satu syarat agar mekanisme RJ dapat dikabulkan adalah adanya klarifikasi dan permohonan maaf terbuka dari pihak terdakwa.
“Syarat agar terpenuhi RJ, Anda harus segera membuat video klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka,” ujar Hakim Dedy di ruang sidang.
Hakim juga mengingatkan terdakwa agar menghargai sikap korban yang bersedia membuka ruang perdamaian. Ia menegaskan, permohonan penangguhan dapat dipertimbangkan apabila syarat tersebut dipenuhi.
Roy mengatakan, pihaknya sebelumnya telah membuka peluang mediasi sejak di tingkat sekolah hingga proses di kepolisian. Namun, menurutnya, permintaan permohonan maaf melalui video saat itu belum disepakati.
“Kami sempat membuka mediasi, tetapi tidak berjalan sesuai harapan. Bahkan di tingkat kejaksaan sempat kami hentikan karena merasa prosesnya tidak serius,” ujar Roy usai sidang.
Ia menegaskan bahwa sejak awal pihaknya hanya meminta permohonan maaf secara terbuka, mengingat peristiwa tersebut telah viral di media sosial.
“Yang kami minta sebenarnya sederhana, hanya surat pernyataan dan permohonan maaf terbuka,” katanya.
Roy menyebut keputusan memaafkan terdakwa didasari pertimbangan kemanusiaan, termasuk memikirkan kondisi anak terdakwa yang masih kecil.
Perkara ini bermula pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di lingkungan SD Assofa, Jalan Assofa, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Berdasarkan penyidikan, insiden terjadi saat terdakwa hendak memarkirkan mobil Toyota Avanza BM 1530 OLA. Kendaraan tersebut diduga menyenggol kaki Roy yang sedang menggendong bayi berusia sembilan bulan. Situasi kemudian memanas dan berujung dugaan dorongan serta pemukulan terhadap korban.
Aksi tersebut terekam kamera pengawas dan sempat beredar luas di media sosial.
Saat ini, korban menyatakan masih menunggu realisasi video permintaan maaf sebagaimana disampaikan di persidangan sebagai bagian dari kesepakatan RJ. (*)