Merambah Hutan Lindung Sipora: Modus Pelanggaran Kuota Tebang PT BRN Dibongkar lewat Rantai Pasok Digital
By Admin

Dok. Kemenhut
nusakini.com, – Kerusakan ekologi di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, akibat pembalakan liar akhirnya menemukan titik terang di meja hijau. Pengadilan Negeri Padang resmi memvonis PT Berkah Rimba Nusantara (PT BRN) dan Direktur Utamanya atas pembalakan liar yang keluar dari batas izin resmi di kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Sipora.
Kasus ini bermula dari temuan tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kementerian Kehutanan di lapangan. PT BRN sebenarnya memegang kerja sama pemanfaatan kayu sah di Desa Betumonga dengan luasan sekitar 736,27 hektare. Namun, berdasarkan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), akses legal yang diberikan sebenarnya hanya mencakup Petak 1 (73,66 hektare) dan Petak 2 (73,35 hektare).
Faktanya, tim pemeriksa lapangan justru menemukan ratusan tunggul bekas tebangan di luar petak resmi yang telah merambah masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Pulau Sipora.
Modus operandi PT BRN tidak berhenti di hulu. Demi menyamarkan asal-usul kayu ilegal tersebut, korporasi melakukan pengangkutan jarak jauh. Pada Oktober 2025, Satgas PKH berhasil mengadang pengiriman kayu bulat milik PT BRN di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur.
Petugas menyita muatan sebanyak 1.197 batang kayu bulat bervolume 4.610,16 meter kubik yang diangkut menggunakan Tongkang Kencana Sanjaya dan Tugboat Jenebora I. Berdasarkan putusan hakim, ribuan kayu bulat tersebut beserta 26 unit alat berat operasional disita untuk negara. Namun, kapal pengangkut dikembalikan karena pemiliknya terbukti sebagai pihak ketiga yang beritikad baik.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa pembuktian kejahatan lingkungan ini berhasil dilakukan berkat metode keterlacakan (traceability) digital yang presisi dari hulu ke hilir.
"Kayu harus bisa ditelusuri dari pohon asal, titik tebangan, petak pemanfaatan, dokumen, barcode, pengangkutan, sampai tujuan akhirnya. Perkara PT BRN menunjukkan bahwa penegakan hukum kehutanan harus semakin presisi, memadukan pemeriksaan lapangan dan sistem digital," ungkap Rudianto.
Atas kehancuran ruang hidup di pulau kecil tersebut, hakim tidak hanya memenjarakan Dirut PT BRN selama 2,5 tahun, tetapi juga mewajibkan korporasi membayar ganti rugi pemulihan ekologi sebesar Rp78,1 miliar. Nilai ini dihitung sebagai kompensasi atas hilangnya fungsi air, tanah, keselamatan warga, dan iklim mikro di Hutan Sipora yang telah rusak. (*)