OTT KPK Jadi Alarm Evaluasi Internal Kemenkeu

By Admin

Menkeu Purbaya
nusakini.com, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap aparatur Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai peringatan keras bagi internal Kementerian Keuangan.

Menurut Purbaya, penindakan tersebut harus dimaknai sebagai momentum untuk memperkuat profesionalisme dan tata kelola, bukan sekadar tekanan terhadap institusi. Ia menyebut OTT itu dapat berfungsi sebagai kejutan psikologis agar pegawai bekerja sesuai aturan.

Purbaya menegaskan, kementeriannya tetap memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang menjalani proses hukum. Namun, pendampingan itu tidak akan disertai intervensi terhadap penegakan hukum.

Ia juga memastikan sanksi internal akan diterapkan apabila keterlibatan pejabat struktural terbukti. Bentuk sanksi dapat berupa penonaktifan jabatan hingga pemberhentian permanen, menyesuaikan hasil pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Jakarta terkait dugaan penyimpangan kegiatan importasi, serta di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin yang menyoroti dugaan kasus restitusi pajak. (*)