Pemerintah Perketat Pengelolaan Devisa Ekspor SDA untuk Perkuat Ekonomi Nasional

By Admin


Dok. Humas Ekon
nusakini.com, Jakarta — Pemerintah memperkuat kebijakan pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) sebagai langkah menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global. Kebijakan tersebut disosialisasikan dalam agenda Sosialisasi Kebijakan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (26/5).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan penataan ulang kebijakan DHE SDA bertujuan memastikan hasil pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

“Semuanya akan kita atur kembali untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jadi mulai dari nanti terkait dengan bagaimana mendorong investasi, realisasi SDA, sampai penguatan yang terkait dengan aspek makroekonomi,” ujar Susiwijono.

Pemerintah mengimplementasikan aturan tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026. Dalam kebijakan baru itu, eksportir SDA diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia.

Selain itu, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE pada rekening khusus di sistem keuangan domestik selama minimal 12 bulan. Sementara sektor migas wajib menempatkan minimal 30 persen selama tiga bulan.

Pemerintah juga menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.

Menurut pemerintah, penguatan retensi DHE diperlukan untuk mempertebal cadangan devisa nasional, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah tekanan eksternal global.

Kebijakan baru tersebut akan diterapkan bertahap. Masa transisi dimulai pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026, sebelum implementasi penuh paling lambat diberlakukan pada 1 Januari 2027.

Pemerintah memastikan evaluasi berkala akan dilakukan bersama pelaku usaha guna menjaga kelancaran arus ekspor nasional.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut sejumlah pejabat lintas kementerian dan lembaga, termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan. (*)