Pemerintah targetkan Penempatan Manajer Koperasi Desa Merah Putih Mulai Agustus 2026
By Admin

Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79
nusakini.com, Jakarta — Pemerintah menjadwalkan penempatan para manajer terdidik di seluruh jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah rampung secara fisik mulai awal Agustus mendatang. Rencana strategis ini menjadi bagian dari upaya percepatan penguatan ekonomi kerakyatan berbasis pedesaan.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa penempatan personel manajemen tersebut akan dilakukan segera setelah program pendidikan dan pelatihan manajer rampung pada minggu pertama Agustus. Para manajer ini nantinya bakal mengelola operasional fasilitas penunjang ekonomi yang telah didirikan di berbagai wilayah.
"Insyaallah bersamaan dengan selesainya pelatihan dan pendidikan bagi manajer koperasi desa yang direncanakan awal di minggu pertama bulan Agustus, mereka akan kita tempatkan," kata Ferry saat memberikan laporan dalam Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Berdasarkan data Kementerian Koperasi, proyeksi pengembangan institusi ekonomi desa ini menunjukkan tren peningkatan. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 83.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah resmi mengantongi legalitas berupa badan hukum akta.
Di sisi lain, pembangunan infrastruktur pendukung di lapangan juga terus dikebut. Ferry memaparkan bahwa fasilitas yang telah selesai 100 persen—mencakup bangunan fisik, gudang, gerai, beserta alat kelengkapannya—telah mencapai 15.845 unit. Sementara itu, sebanyak 19.539 unit fasilitas serupa saat ini dilaporkan masih dalam tahap konstruksi.
Secara keseluruhan, total sarana fisik yang sedang dan telah disiapkan oleh pemerintah diestimasi mencapai kisaran 35.000 unit di seluruh Indonesia.
Acara peringatan Hari Koperasi ke-79 tahun 2026 ini mengusung tema "Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya". Agenda nasional tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, jajaran menteri kabinet termasuk Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta jajaran pengurus Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). Langkah ini diklaim pemerintah sebagai wujud nyata implementasi mandat ekonomi konstitusi Pasal 33 UUD 1945. (*)