Pemisahan Dana Makan Gratis dari Anggaran Pendidikan Harus Segera Ditindaklanjuti
By Admin

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih/ Dok. DPR RI
nusakini.com, Jakarta — Komisi X DPR RI mendesak Kementerian Keuangan serta Bappenas untuk segera merespons dan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan alokasi dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. Langkah teknokratis tersebut dinilai krusial agar tata kelola keuangan negara tetap berjalan sesuai amanat konstitusi.
Desakan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, dalam keterangan resminya pada Jumat, 31 Juli 2026. Ia menekankan bahwa Kemenkeu dan Bappenas perlu segera menyusun skema teknis agar penyusunan anggaran negara di masa mendatang memiliki kepastian hukum.
Menurut Fikri, Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 secara tegas mengamanatkan bahwa dana untuk program MBG tidak boleh mengurangi porsi anggaran pendidikan yang ditetapkan minimal 20 persen dalam UUD 1945. Putusan tersebut diyakini memperkuat prinsip Indonesia sebagai negara hukum.
Meskipun mendukung program strategis nasional seperti MBG dan modernisasi fasilitas sekolah, ia mengingatkan agar eksekusi di lapangan dilakukan secara bertahap dan transparan. Selain itu, DPR berencana menjadikan putusan konstitusi ini sebagai pedoman penting dalam pembahasan Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) agar formulasi anggaran pendidikan ke depan semakin spesifik dan tepat sasaran.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara. Dalam amarnya, MK memberikan batas waktu penyesuaian penuh pada APBN Tahun Anggaran 2028, sementara tahun 2027 ditetapkan sebagai masa transisi bagi pemerintah untuk melakukan simulasi skema pembiayaan baru. (*)