Polisi Usut Dugaan Penipuan Berkedok Percepatan Izin Dapur Gizi BGN
By Admin

Ilustrasi MBG
nusakini.com, Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk mewaspadai dugaan tindak pidana penipuan kemitraan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Peringatan ini disampaikan secara resmi pada Senin, 19 Oktober 2026, merespons banyaknya temuan di lapangan.
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menyebut para terduga pelaku melancarkan aksinya dengan menawarkan janji percepatan izin operasional Satuan Pelayanan Pembiasaan Gizi (SPPG). Modus operandi tersebut diduga kuat menyasar para calon pengelola fasilitas yang masih dalam tahap menunggu persetujuan pusat.
Untuk mengelabui korban, kelompok oknum ini dikabarkan membawa sejumlah dokumen yang mereka klaim sebagai surat verifikasi dan validasi resmi. Surat palsu tersebut digunakan semata-mata untuk meyakinkan warga agar bersedia menyerahkan sejumlah dana pelicin.
"Pelaku mendatangi calon mitra BGN yang menantikan pembukaan dapur SPPG dengan cara membawa surat verifikasi dan validasi. Yang menyatakan korban bisa segera membuka SPPG mereka," terang Tysa dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, Tysa menegaskan bahwa institusinya tidak pernah memungut biaya sepeser pun selama proses pendaftaran hingga tahap operasional. Segala bentuk permintaan transfer dana yang mengatasnamakan lembaga negara tersebut patut diwaspadai sebagai indikasi penipuan belaka.
Saat ini, prioritas utama pemerintah sejatinya difokuskan pada pembangunan dapur gizi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Program ini secara spesifik menargetkan daerah-daerah terpencil yang tercatat memiliki prevalensi stunting sangat tinggi.
Pihak BGN juga menyoroti penggunaan atribut fisik yang sering dipakai para oknum untuk mengelabui kewaspadaan warga di lapangan. Dokumentasi yang beredar memperlihatkan sejumlah individu mengenakan seragam biru berlogo lembaga saat mendatangi lokasi calon mitra.
Kasus dugaan penipuan berseragam rapi ini kabarnya telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. "Peristiwa penipuan ini pun sudah ditindaklanjuti oleh aparat berwenang," pungkas Tysa mengakhiri penjelasannya. (*)