Sidang Kasus Gratifikasi, Saksi Serahkan Garmin Puluhan Juta
By Admin

Ilustrasi Ruang Sidang Tipikor
nusakini.com, Mantan Kepala Subdirektorat Patroli Laut Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Kunto Prasti Trenggono, memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (23/9/2026). Ia mengaku telah menyerahkan sebuah jam tangan bermerek Garmin kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Barang mewah tersebut diduga merupakan pemberian dari mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai, Budiman Bayu Prasodjo. Jam tangan itu dititipkan melalui Sisprian Subiaskono yang saat ini juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus yang sama.
Kunto menjelaskan bahwa hadiah tersebut awalnya diterima saat acara perpisahannya pada 29 Januari 2026 silam. Bingkisan itu diberikan oleh koleganya dalam bentuk kado yang masih tertutup rapat.
"Waktu itu kotak, dibungkus kado, kemudian di rumah saya buka isinya jam tangan Garmin," ujar Kunto dalam persidangan tersebut. Dirinya menambahkan bahwa kotak itu pada akhirnya baru diinspeksi secara mendalam saat ia berada bersama penyidik lembaga antirasuah.
Menurut jaksa penuntut umum, nilai jam tangan tersebut ditaksir mencapai puluhan juta rupiah berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti. "Nilainya itu Rp30 jutaan sampai Rp50 jutaan," ungkap jaksa saat memberikan penjelasan di ruang sidang.
Pada awalnya, Kunto sempat mempertanyakan alasan penyidik menyita barang yang murni diberikan oleh rekan sejawatnya tersebut. Namun, ia akhirnya bersedia kooperatif mengembalikan barang mewah itu ke kas negara melalui penyidik yang bertugas.
Kasus ini menyeret nama Budiman Bayu Prasodjo yang didakwa menerima dugaan gratifikasi dengan total mencapai Rp7,7 miliar. Berdasarkan pembacaan dakwaan pada Selasa (28/7/2026), uang tersebut diduga berasal dari sejumlah pengusaha kargo dan rokok. (*)