Usai Penggeledahan, Polri Umumkan Status Tersangka Bupati Gowa Sitti Husniah
By Admin

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang/ Ig
nusakini.com, Mabes Polri secara resmi mengumumkan peningkatan status hukum bagi Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, pada Jumat (25/9/2026). Pejabat daerah tersebut kini menyandang status tersangka atas dugaan rasuah terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk periode 2025 hingga 2026.
Keputusan krusial ini diambil oleh jajaran penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) setelah melaksanakan mekanisme gelar perkara. Dirtindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengonfirmasi kabar tersebut langsung dari markas besar kepolisian di Jakarta Selatan.
"Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka," tegas De Deo di hadapan awak media, Jumat (25/9/2026). Langkah penegakan hukum ini diklaim sebagai buah dari serangkaian penyidikan mendalam yang dilakukan aparat kepolisian.
Sebelum penetapan status ini, pihak penyidik memastikan telah menggali keterangan dari puluhan pihak yang dinilai relevan dengan perkara. Tercatat ada sekitar 30 saksi dan empat ahli independen yang dimintai pendapatnya guna menguatkan alat bukti.
Para pakar yang dilibatkan meliputi ahli hukum pidana, ahli tata negara tingkat daerah, pakar bahasa, hingga spesialis hukum perusahaan. Keterangan dari deretan akademisi tersebut menjadi pilar penting bagi aparat dalam menyusun konstruksi hukum pidana dugaan korupsi ini.
Rangkaian penyelidikan ini juga diwarnai dengan aksi paksa penggeledahan pada Senin (21/9/2026) lalu. Tim gabungan menyisir kantor pemerintahan dan rumah dinas sang bupati di Kabupaten Gowa selama kurang lebih lima jam.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, membenarkan adanya penyitaan aset dari lokasi. "Telah dilakukan rangkaian proses penyidikan tindak pidana korupsi berupa tindakan penggeledahan rumah jabatan Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa," ungkap Hernowo pada Selasa (22/9/2026).
Dari dua lokasi penggeledahan tersebut, aparat penegak hukum membawa sejumlah barang yang kini diamankan sebagai barang bukti. Benda yang disita oleh tim kepolisian tersebut didominasi oleh tumpukan dokumen perizinan serta sejumlah perangkat elektronik milik instansi terkait. (*)