Vonis Banding Konsultan Teknologi Eks Mendikbudristek Diperberat
By Admin

Ilustrasi Chromebook
nusakini.com, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta secara resmi memperberat hukuman bagi Ibrahim Arief alias Ibam yang terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook. Putusan tingkat banding ini dibacakan secara terbuka pada Senin, 31 Agustus 2026, yang praktis mengubah vonis sebelumnya dari pengadilan tingkat pertama.
Majelis hakim tingkat banding pada akhirnya memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun bagi mantan konsultan teknologi eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tersebut. Durasi hukuman kurungan ini dipastikan lebih lama satu tahun apabila dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Menghukum kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” tegas Ketua Majelis Catur Iriantoro di ruang sidang PT DKI Jakarta. Keputusan penambahan masa hukuman tersebut diambil karena majelis hakim sepenuhnya meyakini bahwa terdakwa terbukti secara sah turut serta dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Selain menjatuhkan pidana kurungan badan yang lebih lama, terdakwa Ibrahim juga secara resmi dijatuhi denda tambahan sebesar Rp500 juta oleh pihak pengadilan tinggi. Tidak berhenti sampai di situ saja, majelis hakim turut mewajibkan pembayaran uang pengganti kerugian negara senilai Rp5 miliar dengan ketentuan subsider empat tahun kurungan penjara.
Kewajiban untuk membayarkan uang pengganti bernilai miliaran rupiah ini sekaligus menjadi pembeda utama dari putusan pengadilan tingkat pertama beberapa waktu sebelumnya. Pada sidang Tipikor awal lalu, majelis hakim sama sekali tidak menjatuhkan hukuman berupa kewajiban pembayaran uang pengganti bagi terdakwa Ibrahim Arief.
Dalam menyusun putusannya, majelis hakim tingkat banding secara eksplisit mempertimbangkan perbuatan korupsi terdakwa sebagai hal yang sangat memberatkan hukuman. Sementara itu, sikap terdakwa yang senantiasa koperatif dan sopan selama persidangan, serta rekam jejaknya yang belum pernah dihukum, dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan vonis.
Menilik kembali ke belakang, pada sidang pengadilan tingkat pertama yang digelar Selasa, 12 Mei lalu, sempat terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua orang anggota majelis hakim. Hakim Eryusman dan Andi Saputra pada saat itu menilai posisi terdakwa murni hanya sebagai seorang konsultan teknologi, sehingga sama sekali bukan berstatus sebagai konsultan penentu harga barang.
Meskipun diperberat, vonis putusan banding ini pada kenyataannya masih terpaut cukup jauh dari besaran tuntutan awal yang diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke persidangan. Sebelum vonis pertama diketuk, JPU sejatinya bersikeras menuntut hukuman penjara selama 15 tahun beserta pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp16,92 miliar subsider lima tahun. (*)