Bidik Keterlibatan Petinggi ATR/BPN, KPK Dalami Rantai Komando Suap Summarecon

By Admin


KPK

nusakini.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterkaitan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Penelusuran ini berfokus pada aliran dana dan rantai komando terkait dugaan suap oleh PT Summarecon Agung Tbk.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penelusuran difokuskan pada pihak yang diduga berperan sebagai perantara atau orang kepercayaan. "Tentunya nanti akan dilakukan follow the money, kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja," ujarnya pada Rabu (16/9/2026).

Selain aliran dana, penyidik lembaga antirasuah juga berupaya mengurai konstruksi perintah dalam pusaran perkara ini. “Yang kedua, kita juga akan telusuri soal alur perintah, ya,” kata Budi menambahkan penjelasannya.

Penelusuran komando ini bermula dari dugaan pernyataan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON). Budi menyebut SON diduga mensyaratkan adanya instruksi atasan untuk membuka blokir lahan kelolaan PT Summarecon.

Dugaan syarat dari SON tersebut disinyalir memicu pihak perusahaan untuk mencari celah melalui jalur birokrasi lain. Jalur alternatif tersebut diduga mengarah pada pendekatan terhadap tersangka Erwin (ERW) yang selama ini diklaim sebagai orang dekat Menteri ATR/BPN.

Saat ini, tim penyidik masih mengkaji relasi antarpihak yang disinyalir terlibat dalam pusaran rasuah tersebut. “Bagaimana peran masing-masing, bagaimana nexus-nya, hubungan dan keterkaitannya nanti kita akan update terus perkembangannya,” ungkap Budi di hadapan awak media.

Terkait wacana pemanggilan Menteri ATR/BPN, lembaga antirasuah ini belum merilis jadwal pemeriksaan secara resmi kepada publik. Budi menegaskan bahwa penyidik masih menimbang urgensi keterangan para saksi guna merangkai konstruksi penyidikan perkara secara utuh.

Lembaga tersebut juga belum mengambil opsi cegah tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap pejabat publik yang namanya terseret. “Kami meyakini semua pihak selaku warga negara Indonesia yang baik, ya, semuanya pasti akan kooperatif dalam proses penegakan hukum,” tutur Budi.

Sikap kooperatif dari pemangku kebijakan sangat diharapkan demi kelancaran pengungkapan fakta dalam perkara pertanahan ini. “Terlebih pada pihak-pihak selaku pejabat publik misalnya, tentu juga punya tanggung jawab moral, tanggung jawab untuk patuh terhadap hukum,” pungkas Budi. (*)