Kasus Lahan Summarecon, Pejabat ATR/BPN dan Enam Swasta Ditahan KPK
By Admin

KPK
nusakini.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan delapan orang yang diduga terlibat kasus suap pelayanan pertanahan pada Selasa, 15 September 2026. Para tersangka ini berasal dari unsur pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), petinggi perusahaan swasta, hingga individu yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan menteri.
Penahanan ini akan berlangsung selama dua puluh hari ke depan hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih. Langkah hukum tersebut diambil setelah penyidik menemukan bukti awal yang memadai terkait dugaan manipulasi perizinan lahan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebutkan bahwa perkara ini bermula dari sengketa tanah antara PT Summarecon Agung Tbk dan ahli waris di Kabupaten Bogor. Pihak perusahaan diduga mencoba mengurus pembukaan blokir sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sebelumnya diajukan oleh pihak ahli waris ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
"Sebagian tanah tersebut diketahui bersengketa dengan ahli waris pemilik SHM sebelumnya," ucap Achmad dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (15/9/2026). Dalam proses pengurusan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, diduga meminta sejumlah uang pelicin untuk memuluskan langkah administrasi.
Permintaan dana itu disalurkan melalui seorang perantara bernama Erwin dengan menggunakan sandi komunikasi khusus berupa kode "dua". Pihak swasta akhirnya menyetujui pemberian uang senilai Rp1,5 miliar dari total dugaan permintaan awal sebesar Rp2 miliar.
Selain kasus ini, penyidik juga sedang mendalami temuan indikasi penerimaan gratifikasi lain senilai miliaran rupiah yang diduga melibatkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri. Seluruh pihak yang diduga memberi suap akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara para terduga penerima disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)