Bongkar Jaringan Narkoba Jakarta Barat, Polres Jakpus Sita Ribuan Gram Sabu

By Admin


Ilustrasi

nusakini.com, Kepolisian Resor Kota (Polrestro) Jakarta Pusat berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1,5 kilogram di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pengungkapan kasus yang berlangsung pada Minggu (18/10/2026) hingga Senin (19/10/2026) tersebut berujung pada penangkapan dua pria berinisial AA dan AR.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menyatakan bahwa operasi ini merupakan wujud nyata perlindungan terhadap masyarakat. "Upaya pemberantasan narkoba bukan sekadar mengungkap kasus dan mengamankan barang bukti, tetapi juga tentang menyelamatkan nyawa manusia, melindungi keluarga, serta menjaga masa depan generasi muda," kata Reynold dalam keterangan resminya pada Senin (26/10/2026).

Kasus ini mulai terungkap ketika aparat memeriksa AA yang terpantau menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di Jalan Salam Raya, Sukabumi Utara. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mendapati barang bukti dugaan sabu seberat 51 gram yang disembunyikan di dalam kotak jam pada dasbor motornya.

Berdasarkan temuan awal tersebut, penyidik langsung melakukan pengembangan ke lokasi lain dalam waktu kurang dari 24 jam. Polisi kemudian menggerebek sebuah rumah kontrakan di kawasan yang sama dan meringkus AR beserta barang bukti tambahan berupa 1.548 gram sabu.

Jika ditotal, seluruh barang bukti kristal putih yang disita aparat kepolisian dari kedua lokasi mencapai 1.599 gram. Menurut estimasi pihak kepolisian, penyitaan ribuan gram narkotika ini diproyeksikan mampu mencegah sekitar 3.300 orang dari potensi bahaya penyalahgunaan obat terlarang.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Markas Polres Metro Jakarta Pusat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas dugaan tindak pidana tersebut, mereka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta aturan terkait dalam KUHP baru tentang penyesuaian pidana. (*)