Eks Pejabat Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

By Admin



nusakini.com, Jakarta — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina periode 2011–2015, Alfian Nasution, serta mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014, Hanung Budya Yuktyanta.

Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda masing-masing Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 150 hari kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa terkait pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar terhadap masing-masing terdakwa. Putusan tersebut juga diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari salah satu anggota majelis hakim, Mulyono Dwi Purwanto.

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Faktor memberatkan antara lain dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara faktor meringankan ialah kedua terdakwa dianggap kooperatif selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Alfian Nasution dengan hukuman 14 tahun penjara, sedangkan Hanung Budya Yuktyanta dituntut delapan tahun penjara.

Jaksa dalam persidangan menyebut perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang itu diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun yang berasal dari impor produk kilang dan penjualan solar nonsubsidi.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada hari yang sama, enam terdakwa lain dalam perkara serupa juga dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (*)