Hakim Kabulkan Pengalihan Penahanan Nadiem Makarim Menjadi Tahanan Rumah

By Admin


Nadiem Makarim/ Dok. Ig
nusakini.com, Jakarta — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang yang berlangsung pada Senin malam, 11 Mei 2026.

Dalam penetapannya, hakim menyatakan penahanan Nadiem dialihkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke rumah tinggal terdakwa di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Majelis hakim menetapkan terdakwa wajib menjalani tahanan rumah selama 24 jam penuh di lokasi yang telah ditentukan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa bersedia dipasangi alat pemantau elektronik apabila fasilitas tersebut telah tersedia dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, pengadilan menegaskan alat pemantau tidak boleh dilepas, dirusak, maupun dimanipulasi selama masa penahanan berlangsung.

Perkara yang menjerat Nadiem berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Jaksa penuntut umum menduga proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun.

Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut sejumlah nama lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Jaksa mendakwa Nadiem menerima keuntungan pribadi sebesar Rp809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)