Gakkum LHK Jerat Pelaku Pertambangan Ilegal di Hutan Lindung Sulawesi Utara
Nusakini.com--Manado--Tim penyidik Balai GAKKUM KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado, telah merampungkan berkas perkara tersangka RFK (32) dan BR (54) atas kasus tambang galian C dalam kawasan hutan lindung Gunung Klabat, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
Pada tanggal 26 September 2022 berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dan akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut untuk (Tahap II). Tersangka RFK dan FT telah melakukan kegiatan penambangan pasir di dalam kawasan hutan lindung Gunung Klabat dengan luas bukaan 1,53 Ha yang tentunya merusak fungsi kawasan hutan lindung.
Sebelumnya, kegiatan penambangan dalam Kawasan hutan tersebut ditemukan pada saat operasi gabungan Balai Gakkum KLHK Sulawesi bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, POLDA Sulut dan KPH Unit VI pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022. Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 1 (satu) Unit Excavator milik tersangka RFK pada lahan yang dikuasai oleh tersangka FT. Barang bukti tersebut saat ini dititipkan di Rupbasan Kelas I Kota Manado.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan huruf b Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b, Undang – Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan Jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara maksimal 20 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 50 miliar.
Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, mengatakan “Kegiatan tambang illegal yang sedang marak terjadi saat ini harus ditindak tegas, apalagi kegiatan telah menyentuh kawasan hutan lindung. Keberhasilan dalam penanganan kasus ini tentu tidak telepas dari kerjasama dan sinergitas yang baik antara Gakkum KLHK Sulawesi bersama dengan Dinas Kehutanan Prov. Sulut, POLDA Sulut, KPH Unit VI, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara”, ungkap Dodi.(rilis)