ICW Laporkan Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal ke KPK, Kepala BGN Sebut Akan Direview BPKP

By Admin

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana/ Dok. Setneg
nusakini.com, Jakarta — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana merespons laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan mark up pengadaan sertifikasi halal tahun anggaran 2025.

Dadan mengatakan pihaknya menghargai perhatian publik terhadap proses sertifikasi halal yang menjadi bagian dari program pemerintah. Ia menyebut kegiatan tersebut merupakan tunggakan anggaran 2025 yang diselesaikan menggunakan anggaran 2026.

“Terima kasih untuk ICW yang memberikan perhatian khusus terkait sertifikasi halal,” kata Dadan pada Senin, 11 Mei 2026.

Menurut dia, seluruh pembayaran dalam program itu tetap akan melalui mekanisme pengawasan internal dan eksternal pemerintah. Dadan menyebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran dilakukan.

“Nanti sebelum dibayar, pasti akan direview oleh BPKP dan juga APIP. Jadi pasti semua akan disesuaikan dengan harga umum berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, ICW melaporkan Kepala BGN berinisial DH dan PT BKI (Persero) ke KPK terkait dugaan persoalan tata kelola pengadaan sertifikasi halal. Laporan tersebut disampaikan pada Kamis, 7 Mei 2026.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan pihaknya menemukan empat aspek yang dinilai bermasalah dalam pengadaan tersebut. Salah satunya terkait dugaan pemecahan paket pengadaan.

ICW menyebut terdapat lima paket pengadaan sertifikasi halal dengan total rencana anggaran sekitar Rp200 miliar yang kemudian dibagi menjadi paket bernilai Rp50 miliar.

Selain itu, ICW menyoroti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola SPPG yang disebut mengatur bahwa sertifikasi halal dilakukan oleh SPPG, bukan oleh BGN.

ICW juga menduga terdapat selisih nilai pengadaan yang berpotensi merugikan negara hingga Rp49,5 miliar. Berdasarkan perhitungan ICW, nilai pengadaan disebut seharusnya sekitar Rp90 miliar, sementara realisasi anggaran mencapai Rp141 miliar.

Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses telaah dan klarifikasi.

“Setiap progresnya juga akan disampaikan kepada pihak pelapor,” kata Budi pada Jumat, 8 Mei 2026.

Menurut Budi, KPK sebelumnya juga telah melakukan kajian terhadap program MBG dan memberikan sejumlah rekomendasi kepada BGN terkait regulasi, proses bisnis, dan pelaksanaan di lapangan. (*)