IPW Endus Kejanggalan Surat Dakwaan Kasus Febrie Adriansyah di Tipikor
By Admin

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso/ Dok. X
Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti konstruksi dakwaan jaksa terhadap terdakwa Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Pada Jumat, 9 Oktober 2026, lembaga pemantau ini membeberkan dugaan kejanggalan dalam penyusunan surat dakwaan tersebut.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menduga penuntut umum sengaja melewatkan sejumlah tindak pidana asal dalam dakwaan kedua primair. Dugaan pemerasan dalam jabatan, suap, dan gratifikasi disebut tidak dimasukkan ke dalam berkas perkara.
Menurut Sugeng, jaksa hanya berfokus pada sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk dakwaan kedua. Padahal, fakta penerimaan aset berupa uang, saham, hingga tanah dinilai sudah memenuhi kualifikasi korupsi.
"IPW melihat ada upaya memangkas serta mengamputasi tanggung jawab terdakwa Febrie Adriansyah dalam perkara tindak pidana korupsi," ungkap Sugeng. Langkah ini dianggap berpotensi memunculkan prasangka terkait upaya meringankan tuntutan hukum bagi terdakwa.
Dalam dakwaan pertama, jaksa sebenarnya telah menjerat Febrie dengan pasal pemerasan terhadap Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Namun, konsistensi ini diduga tidak berlanjut pada dakwaan kedua yang mencakup dugaan penerimaan dari pihak lain.
Sugeng menyebut ketiadaan sangkaan pidana asal akan membuat konstruksi hukum menjadi rentan. Kondisi ini diklaim bisa dimanfaatkan kubu pertahanan terdakwa untuk membatalkan surat dakwaan.
"Kesengajaan jaksa penuntut umum hanya mendakwa dengan Tindak Pidana Pencucian Uang tidak menyertakan juga predicate crime pemerasan dalam jabatan dan atau suap dan atau gratifikasi akan membawa implikasi hukum kelemahan konstruksi dakwaan," tutur Sugeng. Pihaknya meminta Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi jika memang ada strategi penuntutan yang terpisah.
IPW mengimbau masyarakat luas agar terus mengawal proses persidangan yang masih berlangsung ini. Pengawasan publik dinilai krusial untuk memastikan keadilan ditegakkan secara utuh. (*)