Kasus Suap HGB: KPK Panggil Ulang Nusron Wahid, MAKI Desak Jemput Paksa
By Admin

KPK
nusakini.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Rabu (28/10/2026). Pemanggilan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di kementerian terkait.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut bahwa surat panggilan dari penyidik telah dikirimkan kepada yang bersangkutan. “Berdasarkan informasi yang saya terima, dari dua pihak yang kepercayaannya saya anggap tinggi, diperoleh informasi bahwa Nusron Wahid telah dikirim surat panggilan untuk hadir besok tanggal 28 Oktober 2026,” ungkap Boyamin.
Ia mendesak lembaga antirasuah itu untuk mengambil langkah penegakan hukum yang tegas apabila sang menteri kembali absen dari jadwal pemeriksaan. “Nah, semoga Nusron hadir, tapi kalau tidak hadir, KPK harus tegas menerbitkan surat perintah membawa atau istilah kerennya dijemput paksa,” tegasnya.
Menurut Boyamin, agenda pemeriksaan esok hari merupakan panggilan kedua setelah adanya permintaan penundaan dari pihak Nusron pada jadwal sebelumnya. Ia mengklaim Menteri ATR/BPN tersebut awalnya beralasan memiliki kegiatan kantor, namun diduga justru bepergian ke luar negeri pada hari yang sama.
Kehadiran para saksi kunci diyakini sangat krusial untuk membuat perkara dugaan penerimaan gratifikasi perizinan ini menjadi lebih terang. “Dan ini toh panggilan kepada Nusron masih saksi, jadi saya menghimbau kepada Bapak Nusron untuk hadir ajalah supaya mempercepat proses ini terang-benderang,” tambah Boyamin.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya juga menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami alasan ketidakhadiran saksi pada pemanggilan perdana. Sebagai informasi, penyidikan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 yang telah berujung pada penetapan delapan orang tersangka. (*)