KLH Tegaskan Korporasi Perusak Alam Wajib Lakukan Pemulihan Lingkungan

By Admin


Dok. KLH

nusakini.com, Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dari ancaman perampasan lahan secara paksa. Pernyataan penting ini disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, dalam acara Lawung Lingkung di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Rabu (30/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menjamin bahwa regulasi terbaru di sektor agraria akan berpihak pada warga asli yang selama ini menjaga keseimbangan alam. "Masyarakat adat sering menjadi korban dari kerusakan lingkungan yang dilakukan bukan oleh orang-orang lokal tapi oleh para pendatang dan sebagainya," ujar Jumhur di hadapan perwakilan warga setempat.

Regulasi baru ini dipastikan akan mencegah pengusiran sepihak yang kerap dialami masyarakat lokal akibat kemunculan dokumen pertanahan secara tiba-tiba. "Jadi sekarang tidak bisa lagi ujug-ujug, ada selembar kertas dari Badan Pertanahan Negara atau dari mana pun tiba-tiba dia menguasai satu wilayah dan mengusir masyarakat lokal," tegasnya menjelaskan jaminan hukum tersebut.

Selain isu agraria, pihak kementerian juga menyoroti kewajiban pemulihan ekosistem yang telanjur dirusak oleh pihak yang dinilai bertanggung jawab. Pemulihan ini dikabarkan mutlak dilakukan baik oleh kalangan korporasi maupun entitas lain yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

"Bila dirusak oleh korporasi maka korporasi harus memulihkan, dirusak oleh siapapun, mereka memulihkan," tambah Jumhur saat memaparkan aturan ketat terkait lingkungan hidup. Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah pusat akan membantu masyarakat lokal dalam menangani pencemaran lingkungan seperti pengelolaan sampah sungai dan limbah kulit di Garut.

Pada akhir rangkaian acara, puluhan perwakilan komunitas adat Pasundan memberikan penghargaan budaya khusus kepada sang menteri. Jumhur menerima gelar kehormatan Sinatria Jaga Riksa Nusantara sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi nyata dalam merawat kelestarian bumi dan masyarakat adat. (*)