Kolombia Dekriminalisasi Aborsi dalam Kehamilan Hingga 24 Minggu
By Nad
nusakini.com - Internasional - Pengadilan tinggi Kolombia pada hari Senin (21/2) mendekriminalisasi aborsi hingga 24 minggu kehamilan, sebuah keputusan penting bagi negara mayoritas Katolik, satu dari sedikit di Amerika Latin yang saat ini mengizinkan prosedur tersebut. "Melakukan aborsi hanya akan dihukum jika dilakukan setelah usia kehamilan 24 minggu," kata MK dalam keterangannya.
Setelah itu, aborsi hanya diperbolehkan dalam keadaan tertentu yang telah ditetapkan oleh pengadilan, seperti dalam kasus pemerkosaan, jika kesehatan ibu dalam bahaya atau jika janin dalam kondisi yang fatal.
Sebelum putusan hari Senin, aborsi hanya diperbolehkan dalam tiga kondisi tersebut, sesuai keputusan tahun 2006 oleh Mahkamah Konstitusi.
Terlepas dari pengecualian tersebut, baik wanita maupun dokter yang melakukan aborsi akan menghadapi hukuman penjara antara 16 hingga 54 bulan.
Ratusan pengunjuk rasa pro dan anti-aborsi berkumpul di luar gedung pengadilan di ibu kota Bogota.
Wanita yang mengenakan syal hijau, warna gerakan pro-aborsi, merayakan saat pengadilan memberikan suara 5-4 untuk mendekriminalisasi aborsi.
Di dekatnya, pengunjuk rasa anti-aborsi mengibarkan bendera biru dan berlutut di tanah, berdoa.
"Setelah hak untuk memilih, ini adalah pencapaian bersejarah paling penting, untuk kehidupan, otonomi dan realisasi penuh dan setara perempuan," cuit Wali Kota Bogota Claudia Lopez.
Kolombia sekarang menjadi negara Amerika Latin kelima yang mendekriminalisasi akses aborsi, bersama dengan Argentina, Uruguay, Kuba, dan Guyana.
Di Meksiko, prosedur ini diizinkan hingga 12 minggu di negara bagian selatan Oaxaca, negara bagian Veracruz di bagian timur, negara bagian Hidalgo di bagian tengah, dan di Mexico City.
"Kolombia berada di garis depan hak-hak reproduksi baik secara regional maupun global," Catalina Martinez, seorang pengacara untuk organisasi Causa Justa, mengatakan kepada AFP.
Causa Justa menggugat Kolombia atas inkonstitusionalitas hukuman aborsi. Mahkamah Konstitusi mempelajari argumen kelompok itu atas putusannya. (AFP/dd)