MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran, Said Didu Desak DPR Gelar Proses Politik
By Admin

Said Didu/ Dok. Ig
nusakini.com, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, memberikan pandangan kritis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Said Didu melalui akun media sosial pribadinya pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Menurut Said Didu, pertimbangan majelis hakim yang tidak menemukan bukti ijazah luar negeri Gibran diduga bisa membuka peluang untuk proses politik lanjutan di parlemen. Ia menilai partai politik di Senayan memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut sebagai bentuk pengawasan legislatif.
"Tindak lanjut dari pelanggaran Gibran seperti tidak pada butir 1 dan 2 terkait dengan pemakzulan Gibran, sudah bisa dilakukan lewat proses politik karena sudah terbukti melanggar," ujar Said Didu. Lebih lanjut, analis kebijakan publik ini menyebutkan bahwa langkah pembuktian berikutnya sangat bergantung pada sikap partai politik di DPR.
Tokoh asal Pinrang ini juga menilai publik memiliki ruang konstitusional untuk mengajukan gugatan baru. Hal ini berkaitan erat dengan dugaan penyampaian keterangan yang tidak sesuai terkait kelengkapan dokumen pendaftaran pada pemilihan presiden lalu.
"Masyarakat juga sudah bisa menggugat Gibran dengan alasan memberikan keterangan palsu untuk persyaratan jadi Wapres," katanya menambahkan. Menurutnya, persoalan kejelasan dokumen pendidikan ini masih menjadi sorotan publik yang luas dan memerlukan penyelesaian transparan.
Selain menyoroti putusan hakim, Said Didu turut mengkritik aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang diduga memuat pasal selundupan. Ia menyebut regulasi yang membolehkan kelulusan luar negeri tanpa ijazah SMA tersebut dirasa janggal dan mencederai integritas aturan pemilu.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir membacakan putusan yang menyatakan permohonan penggugat tidak dapat diterima karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Pengadilan konstitusi tetap menegaskan bahwa posisi wakil presiden saat ini tidak dapat dibatalkan, mengingat kewenangan penilaian syarat administrasi merupakan ranah lembaga lain. (*)