Sidang Putusan Dugaan Cacat Ijazah Wapres Gibran Digelar Malam Ini
By Admin

Gibran Rakabuming Raka/ Dok. KPU
nusakini.com, Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan mengumumkan vonis terkait sengketa hasil pemilu yang menyoroti dugaan cacat syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa, 6 Oktober 2026. Persidangan ini dipastikan akan diselenggarakan di ruang utama Gedung I MK mulai pukul 20.00 WIB.
Pihak internal mahkamah menyatakan bahwa jadwal pengumuman ini telah disesuaikan dengan tenggat maksimal empat belas hari persidangan yang berlaku. “MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang teregistrasi dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6/10/2026, pukul 20.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK,” terang Kabiro Humas MK Pan Muhammad Faiz.
Gugatan hukum ini diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana dan Partai Ummat, yang meminta pembatalan status pencalonan wakil presiden tersebut. “Menyatakan diskualifikasi calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu,” sebut perwakilan kuasa hukum pemohon, Bambang Widjajanto, pada Senin, 21 September lalu.
Kelompok pemohon menyadari bahwa pelaporan dugaan sengketa ini telah melampaui batas waktu maksimal pasca penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meskipun demikian, mereka berharap majelis hakim berkenan mengesampingkan batasan masa kedaluwarsa tersebut demi menegakkan prinsip keadilan substantif yang transparan.
Pihak penggugat menduga terdapat kejanggalan serius terkait tidak adanya dokumen kelulusan tingkat menengah atas yang diserahkan. “Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” pungkas Bambang menegaskan dasar permohonannya. (*)