Prabowo: Satgas PKH Harus Berani Lawan “Bandit Perampok” Kekayaan Negara

By Admin


Dok. Yt. Setpres
nusakini.com, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungannya terhadap kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam upaya menyelamatkan kekayaan negara dari pelanggaran di sektor kehutanan.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri penyerahan uang hasil denda administratif kawasan hutan senilai Rp10 triliun di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Dalam sambutannya, Prabowo menyebut keberadaan Satgas PKH memang tidak disukai oleh pihak-pihak yang selama ini mengambil keuntungan secara ilegal dari pengelolaan kawasan hutan.

“Saya paham Satgas PKH bukan satgas yang kurang disukai. Banyak yang tidak suka sama kalian, ya itu, bandit-bandit perampok itu gak suka sama kalian,” kata Prabowo.

Ia meminta jajaran Satgas PKH tetap konsisten menjalankan tugas penegakan hukum dan tidak takut menghadapi tekanan dari pihak mana pun.

“Ya tinggal kamu, kamu takut sama mereka atau kamu bela rakyat, tergantung kamu,” ujarnya.

Menurut Prabowo, capaian Satgas PKH menunjukkan hasil nyata dalam upaya penyelamatan aset negara. Ia mengaku telah beberapa kali diundang untuk menyaksikan penyerahan dana hasil penertiban kawasan hutan.

“Empat kali saya diundang atas nama rakyat saudara menyetor, padahal ini baru sekelumit kekayaan yang berhasil kita selamatkan,” ucapnya.

Presiden juga menilai potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan kawasan hutan masih sangat besar. Karena itu, pemerintah akan terus memperkuat langkah penertiban dan pengawasan.

“Perjuangan masih susah, masih ratusan triliun, masih ribuan triliun yang harus kita selamatkan,” katanya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyerahkan uang hasil penertiban kawasan hutan sebesar Rp10,27 triliun kepada pemerintah. Dana tersebut berasal dari denda administratif sektor kehutanan dan penerimaan lain hasil kerja Satgas PKH.

Rinciannya, sebesar Rp3,42 triliun berasal dari penagihan denda administratif bidang kehutanan, sedangkan Rp6,84 triliun berasal dari penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) serta non-PBB terkait kawasan hutan yang ditertibkan. (*)