Soal Dugaan Mafia Tanah di Makassar, Kepala BPN Makassar: Kami Akan Lawan

By Admin


nusakini.com - Makassar - Kepala Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Makassar Yan Septedyas menegaskan pihak BPN Makassar tak akan mentolerir apa yang lazim disebut mafia tanah di Makassar. 

“Kalau memang ada indikasi mafia tanah di Makassar, kami bersama aparat kepolisian akan melakukan langkah tegas untuk melawannya”, ujarnya, Senin (7/3/2022).

Hal ini ungkapkankan Yan Septedyas menyusul munculnya sertipikat ganda dan klaim kepemilikan lahan padahal diketahui diketahui lahan tersebut sudah ada yang memilikinya. 

Salah satu contohnya adalah sebuah lahan, di Maccini Sombala Makassar dekat Wihara dan Danau Tanjung Bunga, yang tiba-tiba diklaim oleh Jo Tang. Padahal diketahui, lahan tersebut milik keluarga dari Nurhayana, Budianto P, Hartono P, Hoberto P dan Cecep. 

Klaim kepemilikan ini terungkap, setelah pemilik lahan ingin mengajukan permohonan pemetaan lahan untuk sertipikat. Ternyata lahan diinformasikan telah terdaftar atas nama Jo Tang. 

Menanggapi hal itu, Yan Setedyas mengatakan pihaknya berjanji akan meneliti secara cermat persoalan tersebut. Dia mengaku belum mengetahui persis duduk perkaranya, tapi berjanji akan memeriksa secara teliti alas hak atas tanah tersebut. 

“Kita akan meneliti secara rinci kedudukan tanah tersebut, juga menunggu laporan dari pihak yang merasa dirugikan”, katanya. 

Sementara itu, pemilik lahan Roberto Pammu yang mewakili keluarga telah melayangkan surat permohonan mediasi ke Kepala BPN Makassar. Dalam surat tersebut, pemilik lahan dengan jelas menyebutkan sertipikat hak milik (SHM) dengan nomor 872/Maccini Sombala. Namun di atas lahan yang sama terdaftar juga hak milik dengan nomor Identifikasi Bidang (NIB) 03092. 

Nama Jo Tang memang terbilang cukup populer ketika berbicara tentang konflik lahan di Makassar. Nama Jo Tang juga disebut tengah berseteru dengan Idris Manggabarani yang memiliki lahan di jalan Pettarani Makassar. 

Persoalan ini sebenarnya telah lama memasuki ranah hukum dan di setiap tahapan mulai Pengadilan Negeri (PN) hingga Peninjauan Kembali (PK) dimenangkan Idris Manggabarani. 

Ironisnya, ketika Idris Manggabari bermohon untuk mengeksesuki lahan tersebut, pihak pengadilan tidak mampu memenuhinya. Bahkan persoalan sengketa tersebut dibawa Jo Tang masuk ke ranah pidana. 

Dikonfirmasi, Idris Manggabarani mengaku sangat heran dengan kondisi ini. “Kami sudah memenangkan perkara bahkan sertipikat palsu tersebut sudah dimatikan pengadilan. Tapi anehnya, kami tidak bisa mengeksekusinya. Pengadilan tidak berani. Ada apa dengan kepastian hukum di negeri ini”, ujarnya, Kamis (3/3/2022). 

Jo Tang saat dikonfirmasi terkait lahan di Maccini Sombala mengelak dan mengatakan tidak tahu semua itu. Dia bahkan bertanya tanah yang mana? 

“Tanah yang mana? Di Maccini Sombala? Di mana itu? Saya tidak tahu, Saya tidak tahu”, katanya sambil langsung menutup sambungan telepon. 

Diketahui, persoalan mafia tanah memang telah mengemuka dalam berbagai media setelah pihak pemerintah pusat mengatakan banyak lahan milik negara dan swasta diserobot oleh oknum-oknum yang diduga menjadi bagian dari jaringan mafia tanah. (*)