Tragedi Pinjaman Dana di Makassar, Pria 31 Tahun Tewas Diduga Dianiaya
By Admin

Ilustrasi
nusakini.com, Kepolisian Resor Kota Besar Makassar tengah menyelidiki dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang pada Sabtu (12/9/2026). Peristiwa ini diduga melibatkan seorang pria berinisial JHR (55) sebagai terduga pelaku dan AM (31) yang berstatus sebagai korban.
Insiden berdarah tersebut berlokasi di area Gudang Nomor 8, Jalan Ir Sutami, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif kejadian ini diduga bermula dari persoalan utang piutang senilai puluhan juta rupiah.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Jafar Achmad, mengonfirmasi bahwa korban awalnya meminjam uang dengan dalih keperluan mutasi rekening. Korban disebut berjanji untuk mengembalikan dana tersebut beserta tambahan senilai satu juta rupiah dalam waktu singkat.
"Kasus ini bermula saat korban meminjam uang Rp 63 juta kepada pelaku," jelas AKP Jafar Achmad saat memberikan keterangan resmi pada Minggu (13/9/2026). Ia juga menambahkan bahwa masalah memuncak ketika korban diduga memindahkan dana ke rekening lain alih-alih mengembalikannya.
Mengetahui hal tersebut, terduga pelaku disinyalir emosi dan melakukan serangan fisik menggunakan senjata tajam jenis katana. Sabetan benda tajam itu dilaporkan mengenai area tangan korban hingga menimbulkan luka terbuka yang serius.
Terduga pelaku bersama rekannya, Hendra Maha Resky, sebenarnya sempat berupaya mengevakuasi korban ke fasilitas kesehatan terdekat. Namun, korban yang diduga panik justru mencoba melarikan diri saat kendaraan melintas di pos pembayaran Tol Sungai Tallo.
Aparat Polsek Tamalanrea yang berada di sekitar lokasi akhirnya mengamankan kedua pihak di pos tol tersebut. Korban kemudian segera dilarikan menuju Rumah Sakit Ibnu Sina untuk mendapatkan pertolongan medis lanjutan.
Sayangnya, nyawa pria berusia 31 tahun itu tidak tertolong sesampainya di instalasi gawat darurat rumah sakit. Pihak kepolisian kini telah menahan terduga pelaku beserta barang bukti berupa pedang dan pakaian korban untuk proses hukum berikutnya. (*)