Organization

Bank Swadesi


Description

Bank of India Indonesia (dulunya Bank Pasar Swadesi/ Bank Swadesi) adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perbankan. Sahamnya tercatat di Bursa Efek Jakarta sejak tahun 2002. Sebagai wujud komitmennya untuk menawarkan produk dan layanan terbaik bagi masyarakat dan pembangunan ekonomi Indonesia, bank ini juga telah mengembangkan jaringan operasional di dua kota besar di Indonesia, yaitu Jakarta dan Surabaya, yang terdiri dari 4 cabang, 5 sub cabang, 5 payment point, dan 1 unit kas mobil. Pada awal berdirinya, Bank Swadesi dikenal sebagai BPR Bank Pasar Swadesi di Surabaya. Pada tahun 1984. kepemilikan penuh bank ini diambil alih oleh keluarga Chugani yang mengarahkan bisnis perbankan menjadi bank umum pada tanggal 2 September 1989, dengan nama PT Bank Swadesi. Pada tahun 1990, Bank Swadesi telah melakukan merger dengan PT Bank Perkreditan Rakyat Panti Daya Ekonomi yang beroperasi di Surakarta, yang memungkinkannya untuk membuka Cabang di Jakarta. Setelah menerima persetujuan dari Bank Indonesia, pada tahun 1992 Bank Swadesi diizinkan untuk melakukan bisnis penukaran uang. Pada tanggal 22 Juni 2007, untuk memperkuat posisinya di antara masyarakat perbankan nasional, Bank Swadesi memutuskan untuk terikat dengan aliansi strategis dengan mengundang investor yang kuat. Upaya ini berhasil dengan penandatanganan Perjanjian Pemegang Saham antara pemegang saham utama dan Bank of India yang menginginkan untuk mengakuisisi saham mayoritas Bank Swadesi yaitu 235.600.000 saham yang merupakan 76% dari total modal Bank Swadesi. Sejak saat itulah Bank of India resmi menjadi pemegang saham pengendali (pemegang saham mayoritas) Bank Swadesi. Beberapa kasus dialami oleh bank ini di antara adalah kasus dugaan pembuatan pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Ningsih Suciati (Dirut Bank of India Indonesia) dkk. Kasus ini melibatkan Rita Pridhnani dan Kishore Kumar T Pridhnani yang merupakan pengusaha dan pemilik Vila Kozy di Kuta, Bali. Dalam kasus ini disebutkan bahwa Bank of India Indonesia melakukan pelelangan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) sebagai pembinaan dan pencari solusi jalan keluar jika terjadi masalah antara bank dengan nasabahnya. Pihan Bank of India Indonesia melakukan pelelangan yang tidak wajar dengan tiba-tiba menyatakan pailit usaha milik Rita. Tanah seluas 1520m2 berikut bangunan (villa Kozy) yang terletak di Jl. Kunti No. 9 RK, Seminyak, Kuta Utara yang menjadi jaminan telah dilelang seharga 6,5 milliar padahal harga taksiran pasar tanah tersebut normalnya berkisar 20 miliar.