Komisi Nasional Perlindungan Anak adalah lembaga pemerintah Indonesia yang bergerak untuk mengurus upaya perlindungan dan peningkatan kesejahteraan anak secara independen. Sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 81/HUK/1997 tentang Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak Pusat, Komnas Anak memiliki tugas untuk menjadikan upaya perlindungan terhadap anak sebagai sebuah gerakan bersama, di mana keluarga dan masyarakat menjadi basis utama dan terdepan demi terjaminnya kualitas perlindungan dan kesejahteraan anak anak-anak Indonesia.
Komisi ini dibentuk pada tanggal 26 Oktober 1998 di Jakarta oleh prakarsa Departemen Sosial RI, Tokoh Masyarakat, Perguruan Tinggi, Organisasi Non-Pemerintah dan Pemerintah, Media Massa dan kalangan Profesi serta dukungan Badan Dunia urusan anak-anak (UNICEF) melalui Forum Nasional Perlindungan Anak yang Pertama (I). Komnas ini dimaksudkan sebagai wahana masyarakat yang independen guna ikut memperkuat mekanisme nasional dan internasional dalam mewujudkan situasi dan kondisi yang kondusif bagi pemantauan, pemajuan dan perlindungan hak anak dan solusi bagi permasalahan anak yang timbul.
Visi dari Komnas Anak Indonesia adalah untuk terwujudnya kondisi perlindungan anak yang optimum dalam mewujudkan anak yang handal, berkualitas dan berwawasan menuju masyarakat yang sejahtera dan mandiri. Sedangkan misi adalah melindungi anak dari setiap orang dan/atau lembaga yang melanggar hak anak, serta mengupayakan pemberdayaan keluarga dan masyarakat agar mampu mencegah terjadinya pelanggaran hak anak, mewujudkan tatanan kehidupan yang mampu memajukan dan melindungi anak dan hak-haknya serta mencegah pelanggaran terhadap anak sendiri, meningkatkan upaya perlindungan anak melalui peningkatan kesadaran, pengetahuan dan kemampuan masyarakat serta meningkatkan kualitas lingkungan yang memberi peluang, dukungan dan kebebasan terhadap mekanisme perlindungan anak.
Sebagai komisi nasional yang memperjuangkan hak-hak anak, Komnas ini berperan sebagai pemantau dan pengembang perlindungan anak, pelaku advokasi dan pendampingan pelaksanaan hak-hak anak, penerima pengaduan pelanggaran hak-hak anak, pelaku kajian strategis terhadap berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan terbaik bagi anak, pelaku koordinasi antar lembaga, baik tingkat regional, nasional maupun international, pemberi pelayanan bantuan hukum untuk beracara di pengadilan mewakili kepentingan anak, pelaku yang memberikan rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak, serta penyelenggara pendidikan dan pelatihan, pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak anak.
Adapun fungsi dari didirikannya Komnas Anak adalah untuk melakukan pengumpulan data, informasi dan investigasi terhadap pelanggaran hak anak, melakukan kajian hukum dan kebijakan regional dan nasional yang tidak memihak pada kepentingan terbaik anak, memberikan penilaian dan pendapat kepada pemerintah dalam rangka mengintegrasikan hak-hak anak dalam setiap kebijakan dan pendapat dan laporan independen tentang hukum dan kebijakan berkaitan dengan anak, menyebarluaskan , publikasi dan sosialisasi tentang hak-hak anak dan situasi anak di Indonesia, menyampaikan pendapat dan usulan tentang pemantauan pemajuan dan kemajuan, dan perlindungan hak anak kepada parlemen, pemerintah dan lembaga terkait, mempunyai mandat untuk membuat laporan alternatif kemajuan perlindungan anak di tingkat nasional dan melakukan perlindungan khusus bagi anak.
Komnas Anak yang saat ini diketuai oleh Seto Mulyadi, dengan Sekretaris Jenderal Arist Merdeka Sirait, terdiri dari dua bagian yaitu Forum Nasional Perlindungan Anak (Forum Nasional), merupakan badan pemegang kekuasaan tertinggi dan pengambil keputusan tertinggi dalam Komisi Nasional Perlindungan Anak, dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komisi Nasional) yang anggotanya dipilih oleh Forum Nasional.